Peraturan Komisi Atas Pengenaan Denda Terhadap Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Didasarkan Pada Peraturan Terbaru, Peraturan Kppu Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Pedoman Persetujuan Komisi Atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap Atau Dalam Jangka Waktu Tertentu.
Melihat pada kasus terakhir atas pelanggaran pasal 19 (huruf c), kasus perkara minyak goreng di Indonesia, masing – masing terlapor dikenakan denda yang berbeda, ini berdasarkan temuan unsur pasal pelanggaran oleh investigator dan pembelaan dari kuasa hukum atas masing – masing terlapor, melihat uraian fakta oleh investigator kepada shope xpress atas dugaan pasal 19 huruf d atas praktik diskiriminasi maka kemungkinan denda administratif sebesar 1 – 10 Miliar, dan pasal 25 ayat 1 huruf a berkisar 1 – 12 Miliar, berdasarkan yurisdiksi putusan kppu sebelumnya,  namun kembali kepada peraturan kppu dan UU 5 th 1999 serta peraturan pasca UU Cipta kerja bahwa batas denda maksimal adalah 25 Miliar. Sehingga walaupun, pengenaan denda dihitung oleh majelis komisi dibantu panitera, dan melihat kemampuan finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan (financial statement) audited di 3 (tiga) tahun terakhir, maka apabila selama keberjalanan sidang terdapat akumulasi denda atas beberapa pelanggaran, kemungkinan dapat dikenakan denda maksimal atas akumulasi 2 pasal tersebut dapat berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H