Mohon tunggu...
Yuni Kustriyaningrum
Yuni Kustriyaningrum Mohon Tunggu... Penulis - Ex. Indonesia Competition Comission

Mostly talking about law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

What's Behind Shopee and Shopee Xpress Investigation

18 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Komisi Atas Pengenaan Denda Terhadap Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Didasarkan Pada Peraturan Terbaru, Peraturan Kppu Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Pedoman Persetujuan Komisi Atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap Atau Dalam Jangka Waktu Tertentu.

Melihat pada kasus terakhir atas pelanggaran pasal 19 (huruf c), kasus perkara minyak goreng di Indonesia, masing – masing terlapor dikenakan denda yang berbeda, ini berdasarkan temuan unsur pasal pelanggaran oleh investigator dan pembelaan dari kuasa hukum atas masing – masing terlapor, melihat uraian fakta oleh investigator kepada shope xpress atas dugaan pasal 19 huruf d atas praktik diskiriminasi maka kemungkinan denda administratif sebesar 1 – 10 Miliar, dan pasal 25 ayat 1 huruf a berkisar 1 – 12 Miliar, berdasarkan yurisdiksi putusan kppu sebelumnya,  namun kembali kepada peraturan kppu dan UU 5 th 1999 serta peraturan pasca UU Cipta kerja bahwa batas denda maksimal adalah 25 Miliar. Sehingga walaupun, pengenaan denda dihitung oleh majelis komisi dibantu panitera, dan melihat kemampuan finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan (financial statement) audited di 3 (tiga) tahun terakhir, maka apabila selama keberjalanan sidang terdapat akumulasi denda atas beberapa pelanggaran, kemungkinan dapat dikenakan denda maksimal atas akumulasi 2 pasal tersebut dapat berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun