Mohon tunggu...
yunidaalindita w
yunidaalindita w Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

menyukai olahraga, menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

17 September 2024   07:21 Diperbarui: 17 September 2024   07:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan :

Sosiologi Hukum adalah wadah yang berisi tentang aturan, hubungan timbal balik dimasyarakat mengenai hukum dan fungsi hukum, menurut para ahli fungsi hukum berbeda-beda ayang yang digunakan sebagai kaidah yang terbentuk oleh hukum, ada yang digunakan sebagai kajian permasalahan timbulnya hukum dan norma dimasyarakat, hukum yang digunakan untuk menyelidiki tingkah laku masyarakat dan ada juga yang menjadikan hukum yang digunakan untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukumdenganmasyarakat setempat agar tidak terjadi kasus diskriminasi, dan kasus kriminalitas lainnya. Dapat diambil kesimpulan jika hukum itu sendiri adalah wadah tempat semua masyarakat menyampaikan permasalahan yang dirasakan dan digunakan sebagai acuan dalam masyarakat untuk menjalankan kehidupan yang aman tanpa adanya bahaya.

Referensi 

Muh. Zainal,. S.H., S.Pd., M.H,"Pengantar Sosiologi Hukum", (Yogyakarta : DEEPUBLISH), 2019, hlm 4-21.

Hamzarief Santaria, "Konsep Dasar Sosiologi Hukum", (Malang : Setara Press), Edisi Cetakan Pertama, 2019, hlm 5-12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun