Mohon tunggu...
yunidaalindita w
yunidaalindita w Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

menyukai olahraga, menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

17 September 2024   07:21 Diperbarui: 17 September 2024   07:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kelompok 1

  • M.Naufal Dzaky Athallah (222111318)
  • Yunida alindita wulandari (222111006)
  • Kusuma Astuti Maharani  (222111012)
  • Caesar Habib Al-Amin     (222111023)
  • Dinda Bening Tri Ayumi  (222111024)
  • Fitri Wijayani                    (222111031)
  • Galuh Fatika  Ardiatmi      (222111034)

Pengertian Sosiologi menurut beberapa ahli antara lain :

  • Menurut Soerjono Soekanto  Sosiologi hukum adalah kaidah yang terbentuk akibat gejala sosial yang menjadi hukum tertulis atau tidak tertulis.
  •  Menurut Dr.Wirjono Prodjikoro. S.H. adalah mengadakan keselamatan kebahagian dan tatatertib dalam masyarakat
  • Menurut Brader Mayaer sosialogi the law af the law menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiolohis yakni sma hal nya dengan bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil.
  • Menurut Sacipto Raharjo Menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum,ilmu yang mempelajari tentang fenomena hukum dari pendapatnya.
  • Menurut M.P. BAUMGARTNER Sosiologi hukum adalah sebuah kajian ilmiah yang menjelaskan tentang kehidupan sosial yang di jadikan sebagai kajian tentang prilaku hukum (legal behavior).
  • Menurut Hambali Talif Sosiologi hukum merupakan ilmu yang beriorientasi pada suatu mekanisme pengintegrasian di masyarakat mengenai apa yang di butuhkan oleh masyarakat juga di butuh kan oleh hukum.
  • Menurut Adam Podggerocki dan Christopper Ji Whllan Sosiologi hukum adalah ilmu yang mengusahakan hubungan antar hukum dengan prilaku sosial.
  • Menurut Georg gurvich sosiologi hukum adalah ilmu yang menyelidiki tentang pola dan lambang hukum yakni tentang makna hukum yang berlaku bagi pengalaman dalam kelompok khusus dalam masa tertentu dan bekerja untuk membangun sistem yang beraturan dari lambang itu.
  • Menurut Paton Sosiologi hkum adalah sebuah hukuim yang berudaha auntuk menciptakan suatu ilmu tentang kehidupan sosial sebagai kebulatan dan untuk melingkupi sebuah bagian terbesar dari sosiologi hukum.
  • Menurut R otje Salman Berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah hukum yang mempelari timbangan timbal balik hukum dan gejala sosial secara impiritis analitis

Kata Kunci : Hukum, Hubungan Timbal Balik,  Fungsi Hukum

Hukum : Hukum dalam aspek hukum islam adalah hukum yang dimaknai dengan norma, kaidah, ukuran, tolak ukur, dan pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku manusia dengan lingkungan di sekitarnya.

Hubungan Timbal Balik :  Menciptakan hubungan timbal balik yang mewujudkan perubahan dalam hukum dan pada perubahan pada sosial dan budaya.

Fungsi Hukum : Adalah sebagai sarana yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang membahayakan.

Kesimpulan Menurut Para Ahli adalah Sosiologi  hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyrakat. ilmu ini berusaha memahami bagaimana hukum di pengaruhi oleh faktor-faktor sosial budaya,  poilitik dan ekonomi serta bagaimana hukum pada gilirannya mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Singkatnya, sosiologi hukum mengajak kita untuk dapat melihat hukum bukan hanya dari sisi perspektif hukum formal akan tetapi dari perspektif sosial yang lebih luas, yang memiliki hubungan timbal balik yang memiliki pengaruh yang sangat besar, dan fungsinya yang bersifat memaksa memiliki tujuan agar masyarakat selamat dari bahaya yang ada.

Berikut ini berapa contoh kasus yang menggambarkan interaksi antara hukum dan masyarakat sebagaimana sosiologi hukum

  • Kasus konflik argaria perselisihan  antaraa masyrakat adat dengan perusahaan perkebunan terkait dengan kepemilikan lahan di tanah adat. Masyarakat adat mengklaim lahan tersebut telah mereka gunakan secara turun temurun sementara perusahaan mengklaim memiliki hak guna atas lahan berdasarkan izin penggunaan yang sah.
  • Kasus kriminiltas meningkatnya kasus pencurian di kawasan perkotaan yang padat penduduk.
  • Kasus diskripsinasi tidak sedikit prempuan mengalami kesulitan dalam mendapatkan sebuah pekerjaaan dengan posisi yang sama dengan laki laki meskipun memiliki dan memenuhi akualifikasi.
  • Kasus koropsi banyak penjabat di pemerintahan maupun petinggi disebuah perusahan terlibat dalam korupsi karana jabatan yang diemban nya

Dari kasus diatas kita dapat mengatuhi bahwa sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum secara formal akan tetapi juga mempelajari bagaimana  hukum berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun