Mohon tunggu...
Yuniar Safitri
Yuniar Safitri Mohon Tunggu... Guru - Guru SMK

Seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Profesi Guru Dilindungi?

20 Mei 2019   04:43 Diperbarui: 20 Mei 2019   04:49 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penganiyaan seorang guru mulai dari guru SD sampai guru SMA/SMK setiap tahun semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Terakhir yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Terjadi penganiyaan seorang guru SMP hingga luka serius yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa, mirisnya penganiyaan itu dilakukan di depan kelas saat sang guru mengajar. Guru tersebut adalah Herlawan Ahlak Hansyah, PNS yang mengajar di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penganiyaan tersebut karena orang tua siswa tak terima bila putranya di hukum oleh gurunya (Kompas.com, 14/03/2019).

Kasus penganiyaan tersebut menambah deretan panjang kekerasan yang dialami oleh guru. Bila kita lihat beberapa tahun ke belakang kasus penganiyaan guru tidak hanya terjadi sekali atau dua kali tetapi berulang kali terjadi, tetapi belum ada tindakan perlindungan guru yang dilakukan. 

Penganiyaan guru membuat guru terluka serius dan ada pula yang membuat guru meninggal dunia. Kasus penganiyaan guru sering terhenti karena kebesaran jiwa seorang guru yang memaafkan tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh orang tua atau siswa.

Terjadinya penganiyaan guru, tidak hanya terjadi di negeri kita ini. Di luar negeri juga terjadi, seperti di Amerika Serikat. Sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah organisasi psikologi, American Psychological Association melaporkan bahwa pada tahun 2010-2011 sekitar 80 persen guru di AS pernah menjadi korban penganiyaan di sekolah. 

Sementara itu hasil kajian dari Departemen Pendidikan AS 20 persen guru sekolah umum dilecehkan secara verbal, sepuluh persen dilaporkan diancam secara fisik dan lima persen dilaporkan diserang secara fisik di sekolah (Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, XXI/Maret-2108)

Sosok guru sepertinya mulai tidak dihargai dan dihormati lagi. Padahal dulu sosok guru di mata masyarakat di pandang mulia dan di hormati karena peran guru mendidik dan mengajar siswanya. Sekolah juga tidak menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dalam menunaikan tugas mencerdaskan anak bangsa. 

Seharusnya perlindungan profesi guru harus benar-benar ditegakkan. Selama ini ada ketimpangan dalam penerapan hukum yang terjadi. Bila guru menghukum siswanya karena melanggar peraturan, orang tua langsung melaporkan ke kepolisian dan sang guru dijebloskan ke penjara. Responnya sangat cepat, tetapi berbeda bila guru yang teraniya responya lambat.

ATURAN HUKUM

Profesi guru secara yuridis telah diakui. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).

Peraturan perlindungan profesi guru sudah ada. Beberapa aturan hukum telah diterbitkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menegaskan, "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (ayat 3)."

Peraturan pemerintah tentang perlindungan profesi guru juga sudah ada. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 40 ayat 1). 

Selain itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. 

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum; profesi; keselamatan dan kesehatan kerja; dan/ atau hak atas kekayaan intelektual (ayat 2).

Peraturan-peraturan perlindungan profesi guru sudah ada, tetapi penganiyaan guru terus berlanjut. Ancaman, intimidasi, bentakan hingga pemukulan terhadap guru yang dilakukan oleh orang tua dan siswa. Miris. Ironis. Guru seharusnya dihargai oleh orang tuai karena yang mendidik anaknya. Guru seharusnya dihormati oleh siswa karena yang mendidik dan mengajari siswa. 

Guru memang tidak minta untuk di sembah-sembah. Tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar, membina dan membimbing. Bila seorang guru hanya mengajar saja tanpa mendidik, membina dan membimbing, guru berarti membuat kesalahan besar. Seharusnya pemahaman tentang hal tersebut disosialisasikan ke orang tua dan siswa.

Penganiyaan yang terjadi kepada seorang guru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum kepada guru. Sosialisasi tentang aturan hukum perlindungan profesi guru, tugas guru harus segera dilakukan dengan menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat. 

Karena selama ini yang dipahami oleh kebanyakan masyarakat adalah guru dilarang memukul, menghukum bila siswa melanggar peraturan dan guru bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Padahal bentuk hukuman yang dilakukan adalah bentuk pembinaan dan bila orang tua tidak menerima harusnya klarifikasi ke sekolah, berdialog.

GURU MENJADI TAKUT

Tindakan penganiyaan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena guru menjadi takut dalam melakukan mengajar, membina atau membimbing siswa. Akhirnya terjadilah pembiaran. Bila ada siswa yang melanggar peraturan guru membiarkan begitu saja, siswa bolos, berkelahi dibiarkan begitu saja. Kalau ini dibiarkan begitu saja, bagaimanakah wajah dunia pendidikan masa depan?Generasi masa depan akan menjadi apa?

Pendidikan di sekolah dapat mencapai tujuan bila kondisi di sekolah aman dan nyaman bagi guru dan siswa. Kondisi ini dapat terjadi bila ada keterlibatan dan kerjasama antara guru, orang tua dan masyarakat. 

Perlu pengefektifan komunikasi antara guru, orang tua dan masyarakat. Bila komunikasi terjalin dengan baik, kasus-kasus penganiyaan guru, siswa tidak akan terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun