Mohon tunggu...
Yuniar Safitri
Yuniar Safitri Mohon Tunggu... Guru - Guru SMK

Seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Profesi Guru Dilindungi?

20 Mei 2019   04:43 Diperbarui: 20 Mei 2019   04:49 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan pemerintah tentang perlindungan profesi guru juga sudah ada. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 40 ayat 1). 

Selain itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. 

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum; profesi; keselamatan dan kesehatan kerja; dan/ atau hak atas kekayaan intelektual (ayat 2).

Peraturan-peraturan perlindungan profesi guru sudah ada, tetapi penganiyaan guru terus berlanjut. Ancaman, intimidasi, bentakan hingga pemukulan terhadap guru yang dilakukan oleh orang tua dan siswa. Miris. Ironis. Guru seharusnya dihargai oleh orang tuai karena yang mendidik anaknya. Guru seharusnya dihormati oleh siswa karena yang mendidik dan mengajari siswa. 

Guru memang tidak minta untuk di sembah-sembah. Tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar, membina dan membimbing. Bila seorang guru hanya mengajar saja tanpa mendidik, membina dan membimbing, guru berarti membuat kesalahan besar. Seharusnya pemahaman tentang hal tersebut disosialisasikan ke orang tua dan siswa.

Penganiyaan yang terjadi kepada seorang guru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum kepada guru. Sosialisasi tentang aturan hukum perlindungan profesi guru, tugas guru harus segera dilakukan dengan menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat. 

Karena selama ini yang dipahami oleh kebanyakan masyarakat adalah guru dilarang memukul, menghukum bila siswa melanggar peraturan dan guru bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Padahal bentuk hukuman yang dilakukan adalah bentuk pembinaan dan bila orang tua tidak menerima harusnya klarifikasi ke sekolah, berdialog.

GURU MENJADI TAKUT

Tindakan penganiyaan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena guru menjadi takut dalam melakukan mengajar, membina atau membimbing siswa. Akhirnya terjadilah pembiaran. Bila ada siswa yang melanggar peraturan guru membiarkan begitu saja, siswa bolos, berkelahi dibiarkan begitu saja. Kalau ini dibiarkan begitu saja, bagaimanakah wajah dunia pendidikan masa depan?Generasi masa depan akan menjadi apa?

Pendidikan di sekolah dapat mencapai tujuan bila kondisi di sekolah aman dan nyaman bagi guru dan siswa. Kondisi ini dapat terjadi bila ada keterlibatan dan kerjasama antara guru, orang tua dan masyarakat. 

Perlu pengefektifan komunikasi antara guru, orang tua dan masyarakat. Bila komunikasi terjalin dengan baik, kasus-kasus penganiyaan guru, siswa tidak akan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun