Tetapi jika kita perhatikan, belum terlihat adanya kegiatan kampanye secara virtual di wilayah Provinsi Banten. Padahal dengan diadakannya kampanye virtual diharapkan dapat mengantisipasi penularan virus ini.Â
Mungkin karena banyak yang berpendapat mengenai kampanye virtual yang kurang efesien dalam menyampaikan visi dan misi para pasangan calon, maka pasangan calon lebih memilih mengadakan kampanye tatap muka dibanding kampanye virtual. Kampanye tatap muka ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan serta pembatasan peserta kampanye dengan maksimal 50 orang sesuai dengan ketetapan peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020.
Tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang melanggar protokol kesehatan pada kampanye saat ini. Inilah resiko yang terjadi jika pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi virus corona tetap terlaksana. Seharusnya pihak penyelenggara Provinsi Banten dapat membuat regulasi mengenai sanksi tegas dalam menyikapi kasus ini.
Pemerintah Provinsi Banten harus lebih gencar dalam bersosialisasi mengenai Pilkada di tengah pandemi ini bertujuan untuk menghindari gagalnya komunikasi antar pemerintah dan masyarakat. Pemerintah juga harus siap dengan segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi kedepannya, karena kewaspadaan penyebaran virus ini yaitu rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.Â
Maka bukan hanya pemerintah saja yang harus memperhatikan protokol kesehatan pada Pilkada ini, tetapi dari elemen masyarakat pun harus disiplin dan ikut andil dalam mengedepankan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada nantinya.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H