Oleh: Yuniar Mirayanty*
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan suatu kelompok virus terbaru yang telah ditemukan dan telah tersebar secara cepat di beberapa negara di seluruh dunia. Semenjak WHO (World Health Organization) menyatakan dunia sedang darurat global pada virus ini. Perhatian publik tentang penilaian virus ini menuai tanggapan yang berbeda – beda dari setiap negara di dunia, begitu juga dengan Indonesia.Â
Seperti yang kita ketahui saat ini Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran negara yang terkena dampak Covid-19, di Indonesia penyebaran virus ini semakin hari kian bertambah. Lantas apa yang menyebabkan virus ini tidak ada henti – hentinya menyebar luas di Indonesia? Apakah ini salah pemerintah yang kurang tegas dalam menyikapi penanganan virus ini? Atau malah, kesalahan diri kita yang masih egois dan belum menganggap serius permasalahan virus ini?
Pemerintah sudah berupaya dalam menangani kasus ini. Dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan melakukan beberapa himbauan kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya kita dalam menjaga jarak, menggunakan masker jika keluar rumah, menghindari kerumunan, dan rajin bercuci tangan sebelum atau sesudah melakukan aktivitas.Â
Pemerintah pun sudah menerapkan Social Distancing, Physical Distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terkena dampak dari virus corona di Indonesia. Jika pemerintah sudah serius menangani kasus ini, lantas apakah masyarakat yang salah dalam permasalahan ini?Â
Ya, karena masih banyak masyarakat yang menyepelekan permasalahan ini. Dengan tidak menggunakan masker jika keluar rumah dan berkerumun di tempat – tempat umum yang banyak orang berlalu lalang disekitar tempat tersebut. Tetapi terlepas dari itu semua, Indonesia di gemparkan dengan adanya rencana Pilkada Serentak 2020. Rencana ini menimbulkan penilaian buruk terhadap pemerintah dari beberapa elemen masyarakat dan menimbulkan beberapa spekulasi yang beragam dari masyarakat itu sendiri. Khusunya di Provinsi Banten.
Melansir dari kompas.com edisi 21 september 2020 dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di empat kabupaten dan kota di Provinsi Banten tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan sesuai dengan surat keputusan KPURI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 tentang tahapan – tahapan pilkada.
Sekedar informasi mengenai Pilkada serentak di 270 daerah yang akan diadakan pada 9 desember 2020 nanti, terdapat 11 bakal pasangan calon kepala /wakil kepala di daerah Provinsi Banten, yaitu:
- Kota Tanggerang Selatan dengan tiga paslon
- Kabupaten Serang dengan dua paslon
- Kota Cilegon dengan empat paslon
- Kabupaten Pandeglang dengan dua paslon
Pilkada yang diadakan di tengah pandemi, mempunyai resiko yang sangat tinggi. Dilihat dari pilkada tahun sebelumnya yang diiringi kampanye. Dikhawatirkan jika Pilkada tahun ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan masa yang memicu klaster terbaru dalam penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Banten.Â
Sebaiknya Pilkada tidak diselenggarakan saat Indonesia khususnya Provinsi Banten, masih berjuang untuk memusnahkan permasalahan dalam penyebaran virus ini. Seharusnya saat ini pemerintah terfokuskan dalam penangan virus di tanah air. Tetapi jika Pilkada kekeh untuk dilaksankan pada akhir tahun, kesehatan masyarakat harus diutamakan dalam permasalahan ini.
Terdapat solusi yang lebih efektif yang bisa digunakan para pasangan calon untuk menggelarkan kampanye di tengah maraknya pandemi saat ini, yaitu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan di adakannya kampanye virtual tanpa harus melakukan tatap muka.