Mohon tunggu...
yundari
yundari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa tadris biologi 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kodifikasi Hadis Perkembangan dari Abad Ke II H sampai Sekarang

5 April 2022   20:21 Diperbarui: 5 April 2022   20:34 9367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Keempat, dari semua khalifah yang telah meriwayatkan hadist, hanya tiga khalifah yang pertama (Abu Bakar, Umar, Usman) meriwayatkan hadist secara lisan, dan hanya Ali yang meriwayatkan hadist secara lisan dan tulisan.

Kodifikasi secara resmi dilakukan atas perintah khalifah, dengan melibatkan anggota yang ahli dibidangnya dan tidak untuk kepentingan pribadi seperti sebelumnya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan hadist dari mereka yang mengafalnya di bawah bimbingan Gubernur Madinah dan Ulama Madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengarahkan kepada Abu Bakar ibn Muhammad bin Hazm  agar mengumpulkan hadist-hadist yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Ansari yang merupakan murid kepercayaan Aishah dan al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr. Beliau juga memberikan instruksi kepada Muhammad bin Shihab al-Zuri, yang menurutnyan adalah seorang yang lebih tau tentang hadist daripada orang lain. 

Mengingat pentingnya peran al-Zuri, para ulama pada masanya berpendapat bahwa akan banyak hadits yang hilang jika tanpa dia. Abu Bakar ibn Hazm berhasil mengumpulkan sejumlah hadist yang menurut para ulama dianggap belum lengkap. Sedangkan Ibn Shihab al-Zuhri berhasil mengumpulkan hadits yang dinilai lebih lengkap oleh para ulama'. Namun, kedua karya tabi'in ini hilang dan tidak dapat diwariskan kepada generasi sekarang. Ada tiga poin utama Umar mengambil kebijakan ini, yaitu:

1. Pertama, beliau khawatir akan hilangnya hadist akibat meninggalnya salah seorang ulama di medan perang.

2. Kedua, beliau khawatir hadist asli dan hadist palsu akan tercampur.

3. Ketiga, dengan perluasan wilayah Islam, pada saat itu kemampuan tabi'in tidak sama, sehingga perlu adanya kodifikasi.

Umar bin Abd alAziz, sebagai khalifah yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan agama, memandang berbagai persoalan yang muncul akibat ketegangan politik selama bertahun-tahun dan perlunya mengambil tindakan segera. 

Mencegah hadist dari kehancuran dan kerusakan. Peran Umar bin Abd  Aziz juga dapat dijelaskan sebagai khalifah yang mengarahkan pencatatan hadist. Menurut beberapa riyawat, ia juga membahas hasit yang telah diringkas. Selain itu, ia memiliki beberapa kitab tentang hadist yang diterimanya. Periode kodifikasi hadist dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Kodifikasi hadist  pribadi

Kodifikasi yang bersifat pribadi, bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah dan dimulai pada zaman Rasul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun