Mohon tunggu...
Yunantyo Adi
Yunantyo Adi Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Penulis Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidikan Kasus Pidana Desain Industri Diduga Ada Intervensi

9 September 2024   09:58 Diperbarui: 9 September 2024   10:46 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim kuasa hukum Direktur CV Rajawali Diesel, Michael Deo SH dkk., memberikan keterangan pers belum lama ini. (Dokpri)

SEMARANG - Diduga ada intervensi yang dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap kasus yang dilaporkan Slamet Riyadi selaku Direktur CV Rajawali Diesel berkedudukan di Semarang, sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 16 September 2022.

Sebagai terlapor dalam kasus pidana tersebut adalah atas nama Tommy Admadiredja, warga Kota Jakarta Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024.

Demikian disampaikan Michael Deo SH, kuasa hukum Direktur CV. Rajawali Diesel Slamet Riyadi kepada pers di Semarang, Selasa (3/9). "Ada dugaan intervensi kepada pejabat penyidik di Polda Jawa Tengah. Ada dugaan lagi-lagi kasus ini ada intervensi yang datang kepada Polda Jawa Tengah," jelas Michael Deo.

Michael Deo menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses penyidikan intensif dan sudah meningkat status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, dalam kasus tersebut pun oleh terlapor diajukan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 27 Maret 2024. Dalam gelar khusus tersebut kedua belah pihak saling bertukar pendapat, dan penyidik menerima rekomendasi untuk melanjutkan penyidikan di Polda Jawa Tengah guna memeriksa beberapa petunjuk dari Bareskrim.

Namun situasi berubah ketika baru-baru ini kliennya menerima informasi tentang surat dari pihak terlapor yang meminta penundaan pemanggilan saksi dengan alasan adanya pertemuan dengan pejabat Bareskrim dan Kakorwassidik 1 Bareskrim Polri. Sehubungan hal itu pihak penasehat hukum CV. Rajawali Diesel mencurigai bahwa pertemuan ini dilakukan dengan tujuan mempengaruhi proses penyidikan.

"Tiba-tiba, setelah pertemuan dengan Bareskrim, ada supervisi dan segala panggilan saksi ditunda. Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin pihak yang sedang berperkara bisa mengetahui detail agenda pejabat kepolisian," kata Deo, sapaan akrab Michael Deo.

Sesuai informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 29 Agustus 2024, sambung Deo, ada surat bertanggal 22 Agustus 2024 dari pihak kuasa hukumnya terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan saksi. "Surat itu ditunjukkan kepada penyidik Polda Jateng untuk menunda sampai kegiatan supervisi dilakukan Biro Wasidik Polri," imbuhnya.

Informasi dari kliennya, surat itu diduga mencatut pejabat Polri. Dalam surat itu seolah-olah terlapor sudah bertemu dengan dua Kabareskrim Polri dan Kakorwassidik 1 Bareskrim Polri. "Aneh ini kok bisa pihak yang berperkara melakukan pertemuan internal dengan pejabat kepolisian lalu menentukan agenda dan itu diketahui oleh terlapor," ujar Deo.

Sebagai informasi, kasus dugaan pidana surat palsu dalam pendaftaran desain industry tersebut bermula dari sengketa Desain Industri "Genset Koper" yang diajukan oleh Tomi Asmadireja ke Bareskrim Polri, dimana Slamet Riyadi sebagai terlapor dituduh menjual produk genset koper merek GENKII yang modelnya mirip dengan desain industri milik Tommy Admadiredja.

Slamet Riyadi selanjutnya menggugat pembatalan Sertifikat Desain Industri Genset Koper merek GENKII yang terdaftar dengan nomor IDD0000058869 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tommy Admadiredja ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nomor perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt Pst.

Sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt Pst tanggal 30 Januari 2023, hakim telah memutus bahwa pendaftaran Desain Industri Genset Koper No. IDD0000058869 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tommy Admadiredja (tergugat) telah didasarkan pada itikad tidak baik, sehingga desain industri tersebut oleh Pengadian Niaya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

"Bahwa atas putusan itu, status perkara yang Sdr. Slamet Riyadi sebagai terlapor atau tersangka dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/138/VI/RES.2.1./2023/Dittipideksus tanggal 12 Juni 2023," jelasnya.

Dijelaskan Michael Deo, dasar putusan itulah yang digunakan kliennya melaporkan Tommy Atmadiredja ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya melaporkan karena Tommy mendaftarkan desain industri genset dengan itikad tidak baik dan diduga terdapat tindak pidana surat palsu dalam pendaftarannya.

"Sesuai Pasal 108 ayat 1 KUHAP, dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, memastikan dan/atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak untuk mengajukan pelaporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis, maka Sdr. Slamet Riyadi kemudian melaporkan Sdr. Tommy ke Polda Jateng. Jadi menurut hukum ada legal standing bagi Sdr. Slamet Riyadi ke polisi," jelas Deo.

Terpisah, Direektur Reskrimsus Polda Jateng, Kombespol Dwi Subagio kepada wartawan mengatakan penyidikan laporan yang dilayangkan Slamet Riyadi masih terus berjalan. Hingga saat ini telah ada 14 saksi yang diperiksa pada perkara tersebut.

"Belum  penetapan tersangka. Saat ini masih asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri. Jadi yang terlapor melapor ke Mabes Polri kemudian dilakukan supervisi," tuturnya.

Ia menyebut penyidikan itu bukan kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Tommy Admadiredja. Dia menyebut pelaporan pidana tersebut merupakan hak dari pelapor.

Media TribunJateng.com memberitakan telah berusaha mengkofirmasi ke penasehat hukum terlapor, Satria  Bagus SH, namun hingga berita ditayangkan pada 2 September 2024 yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas perkara tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pers online antara lain Wartakotalive.com memberitakan Tommy Admadiredja pemegang desain industri melaporkan Samet Riyadi ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana persaingan usaha tidak sehat. Tommy yang merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai penerbitan sertifikat desain industri nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746 dilaporkan pidana oleh Slamet Riyadi setelah ada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan sertifikat desain industri nomor IDD000058869 tersebut. Pihak Tommy Admadiredja ia merasa dikriminalisasi atas pelaporan pidana oleh Slamet Riyadi tersebut. (yas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun