Sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt Pst tanggal 30 Januari 2023, hakim telah memutus bahwa pendaftaran Desain Industri Genset Koper No. IDD0000058869 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tommy Admadiredja (tergugat) telah didasarkan pada itikad tidak baik, sehingga desain industri tersebut oleh Pengadian Niaya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
"Bahwa atas putusan itu, status perkara yang Sdr. Slamet Riyadi sebagai terlapor atau tersangka dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/138/VI/RES.2.1./2023/Dittipideksus tanggal 12 Juni 2023," jelasnya.
Dijelaskan Michael Deo, dasar putusan itulah yang digunakan kliennya melaporkan Tommy Atmadiredja ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya melaporkan karena Tommy mendaftarkan desain industri genset dengan itikad tidak baik dan diduga terdapat tindak pidana surat palsu dalam pendaftarannya.
"Sesuai Pasal 108 ayat 1 KUHAP, dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, memastikan dan/atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak untuk mengajukan pelaporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis, maka Sdr. Slamet Riyadi kemudian melaporkan Sdr. Tommy ke Polda Jateng. Jadi menurut hukum ada legal standing bagi Sdr. Slamet Riyadi ke polisi," jelas Deo.
Terpisah, Direektur Reskrimsus Polda Jateng, Kombespol Dwi Subagio kepada wartawan mengatakan penyidikan laporan yang dilayangkan Slamet Riyadi masih terus berjalan. Hingga saat ini telah ada 14 saksi yang diperiksa pada perkara tersebut.
"Belum  penetapan tersangka. Saat ini masih asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri. Jadi yang terlapor melapor ke Mabes Polri kemudian dilakukan supervisi," tuturnya.
Ia menyebut penyidikan itu bukan kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Tommy Admadiredja. Dia menyebut pelaporan pidana tersebut merupakan hak dari pelapor.
Media TribunJateng.com memberitakan telah berusaha mengkofirmasi ke penasehat hukum terlapor, Satria  Bagus SH, namun hingga berita ditayangkan pada 2 September 2024 yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas perkara tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pers online antara lain Wartakotalive.com memberitakan Tommy Admadiredja pemegang desain industri melaporkan Samet Riyadi ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana persaingan usaha tidak sehat. Tommy yang merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai penerbitan sertifikat desain industri nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746 dilaporkan pidana oleh Slamet Riyadi setelah ada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan sertifikat desain industri nomor IDD000058869 tersebut. Pihak Tommy Admadiredja ia merasa dikriminalisasi atas pelaporan pidana oleh Slamet Riyadi tersebut. (yas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H