Polda Jateng terhadap kasus yang dilaporkan Slamet Riyadi selaku Direktur CV Rajawali Diesel berkedudukan di Semarang, sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 16 September 2022.
SEMARANG - Diduga ada intervensi yang dilakukan kepada penyidik DitreskrimsusSebagai terlapor dalam kasus pidana tersebut adalah atas nama Tommy Admadiredja, warga Kota Jakarta Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024.
Demikian disampaikan Michael Deo SH, kuasa hukum Direktur CV. Rajawali Diesel Slamet Riyadi kepada pers di Semarang, Selasa (3/9). "Ada dugaan intervensi kepada pejabat penyidik di Polda Jawa Tengah. Ada dugaan lagi-lagi kasus ini ada intervensi yang datang kepada Polda Jawa Tengah," jelas Michael Deo.
Michael Deo menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses penyidikan intensif dan sudah meningkat status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pun oleh terlapor diajukan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 27 Maret 2024. Dalam gelar khusus tersebut kedua belah pihak saling bertukar pendapat, dan penyidik menerima rekomendasi untuk melanjutkan penyidikan di Polda Jawa Tengah guna memeriksa beberapa petunjuk dari Bareskrim.
Namun situasi berubah ketika baru-baru ini kliennya menerima informasi tentang surat dari pihak terlapor yang meminta penundaan pemanggilan saksi dengan alasan adanya pertemuan dengan pejabat Bareskrim dan Kakorwassidik 1 Bareskrim Polri. Sehubungan hal itu pihak penasehat hukum CV. Rajawali Diesel mencurigai bahwa pertemuan ini dilakukan dengan tujuan mempengaruhi proses penyidikan.
"Tiba-tiba, setelah pertemuan dengan Bareskrim, ada supervisi dan segala panggilan saksi ditunda. Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin pihak yang sedang berperkara bisa mengetahui detail agenda pejabat kepolisian," kata Deo, sapaan akrab Michael Deo.
Sesuai informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 29 Agustus 2024, sambung Deo, ada surat bertanggal 22 Agustus 2024 dari pihak kuasa hukumnya terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan saksi. "Surat itu ditunjukkan kepada penyidik Polda Jateng untuk menunda sampai kegiatan supervisi dilakukan Biro Wasidik Polri," imbuhnya.
Informasi dari kliennya, surat itu diduga mencatut pejabat Polri. Dalam surat itu seolah-olah terlapor sudah bertemu dengan dua Kabareskrim Polri dan Kakorwassidik 1 Bareskrim Polri. "Aneh ini kok bisa pihak yang berperkara melakukan pertemuan internal dengan pejabat kepolisian lalu menentukan agenda dan itu diketahui oleh terlapor," ujar Deo.
Sebagai informasi, kasus dugaan pidana surat palsu dalam pendaftaran desain industry tersebut bermula dari sengketa Desain Industri "Genset Koper" yang diajukan oleh Tomi Asmadireja ke Bareskrim Polri, dimana Slamet Riyadi sebagai terlapor dituduh menjual produk genset koper merek GENKII yang modelnya mirip dengan desain industri milik Tommy Admadiredja.
Slamet Riyadi selanjutnya menggugat pembatalan Sertifikat Desain Industri Genset Koper merek GENKII yang terdaftar dengan nomor IDD0000058869 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tommy Admadiredja ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nomor perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt Pst.