Pelecehan seksual dari masa ke masa tak ada habisnya menjadi buah bibir, dikarenakan kasus pelecehan seksual ini dari tahun ke tahun semakain marak dan korban-korban pun semakin bertambah. Kalau dulu, para korban pelecehan seksual  merasa harus bungkam ketika menerima tindak pelecehan seksual karena mereka menggap bahwa hal ini merupakan aib bagi mereka, namun sekarang tidak. Sekarang banyak sekali korban yang berani speak up dikarenakan tak ingin bertambahnya korban lagi dan ingin membuat pelaku pelecehan seksual ini jera. Hal seperti ini yang dibutuhkan untuk membasmi para pelaku pelecehan seksual.
Respon korban yang berani, serta tak pandang bulu menghakimi para pelaku pelecehan seksual inilah yang harus didukung, karena sampai kapan wanita terus diam ketika tubuhnya dijadikan objek pelecehan seksual dari para pelaku bejat diluar sana.
Sejujurnya, di Indonesia belum banyak lembaga-lembaga yang peduli dan mengambil kasus pelecehan seksual yang terjadi. Begitu banyak pelaku pelecehan seksual diluar sana yang berkeliaran mencari mangsa baru, hal inilah yang harus kita cegah dan berantas. Tak hanya kasus korupsi saja yang sedang panas-panasnya ingin diberantas, namun kasus pelecehan seksual pun harus segera diberantas karena dapat merusak moral anak bangsa, serta keamanan wanita semakin goyah. Bayangkan saja bila hal ini terjadi pada ibumu, adikmu, atau bahkan pasanganmu? Tentu semua tidak ingin terjadi. Oleh karena itu, bagaimanakah cara mencegah terjadinya pelecehan seksual atau sexual harassment? Mari kita bahas!
PENGERTIAN SEXUAL HARRASMENT
sexual harassment atau pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, baik secara lisan ataupun fisik yang memaksa, mempermalukan, menyinggung, serta mengintimidasi seseorang untuk melakukan kegiatan atau tindakan yang mengarah kepada seksual.
Dapat disimpulkan pelecehan seksual adalah:
- Penyalahgunaan perilaku atau tindakan seksual.
- Permintaan memaksa atau tidak ada persetujuan untuk melakukan tindakan seksual.
- Pernyataan dalam bentuk lisan atau fisik yang menggambarkan seksual tanpa izin.
- Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan, seperti:
- Penerima atau partner telah menyatakan bahwa ia tidak menginginkan perilaku seperti itu.
- Penerima atau partner merasa terhina, tersinggung dan/atau tertekan oleh ajakan pelaku untuk tindakan dan perilaku seksual.
- Pelaku seharusnya sudah sadar merasakan bahwa tindakannya akan membuat penerima atau korban tersinggung, terhina, dan tidak suka namun tetap dilanjutkan.
- Perilaku fisik yang tanpa persetujuan seperti tiba-tiba mencium, memeluk, memegang, dll.
- Sikap seksual yang merendahkan seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku memang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kejiwaan pelaku. Namun kita tidak dapat membenarkan tindakan pelecehan seksual dalam segala bentuk dan alasan, karena tindakan pelecehan seksual merupakan bentuk kriminalitas yang terjadi baik kepada wanita maupun laki-laki.
Namun kalian sebenarnya dapat mencengahnya, bila memiliki personal boundaries. Apa itu personal boundaries?
Personal boundaries atau yang biasa kita kenal dengan batasan diri merupakan suatu hal yang harus kita miliki untuk diri sendiri. Dengan memiliki dan menetapkan personal boundaries pada diri kita, ini akan sangat membantu kita untuk menemukan identitas diri dan juga turut serta dalam menjaga kesehatan mental. Berdasarkan Parkview Student Assistance Program (IPFW), Personal boundaries dikenal sebagai batasan yang kita buat untuk diri kita dengan orang lain. Batasan diri ini sangat penting dalam melindungi dan menjaga diri kita.
Salah satunya berguna dalam mencengah pelecehan seksual yang terjadi kepada kita. Dengan memiliki personal boundaries, kita dapat memilih hal-hal yang menurut kalian masih batas wajar atau tidak, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, apakah benar atau salah dan masih banyak lainnya.