Adapun tuntutan yang diajukan oleh BEM seluruh Indonesia yaitu untuk Mencabut dan merevisi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mencabut undang-undang TAPERA ( Tabungan Perumahan Rakyat) dan merevisi kembali pasal-pasal yang bermasalah,serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat, dan menindak tegas pelaku kejahatan dari aparat kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H