Adapun tuntutan yang diajukan oleh BEM seluruh Indonesia yaitu untuk Mencabut dan merevisi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mencabut undang-undang TAPERA ( Tabungan Perumahan Rakyat) dan merevisi kembali pasal-pasal yang bermasalah,serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat, dan menindak tegas pelaku kejahatan dari aparat kepolisian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!