Jaminan sertifikat rumah dengan syarat mengajukan pinjaman ke bank memang di perbolehkan dan di atur oleh hukum.Tujuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah harus untuk hal-hal produktif hal tersebut sesuai dengan amanat presiden RI Joko Widodo.Sejak beberapa tahun yang lalu ia selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebelum meminjam sertifikat tanah ke bank jangan lupa untuk melakukan perhitungan dengan benar terutama jangan sampai kredit ke bank dengan jaminan seritifkat rumah namun uangnya untuk beli kendaraan.
Dalam kondisi menjadi jaminan bank,maka jaminan sertifikat rumah adalah syarat utama yang harus di penuhi agar dana pinjaman bisa cair sesuai dengan pengajuan.
a. Pinjaman dengan sertifikat rumah
b. 4 jenis kredit dengan jaminan sertifikat rumah
-kredit multiguna
-pengadaian
-lembaga non-blok
-koperasi
C. Persyaratan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah
d. Dokumen yang di butuhkan untuj pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah
e. 8 produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.