Mohon tunggu...
Yuli Puspita Sari
Yuli Puspita Sari Mohon Tunggu... Guru - Suka jalan-jalan, Suka nulis kalau lagi rajin.

| IG: @yulipuspita06

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

KPR Syariah: Adil dan Menentramkan

5 Oktober 2017   18:40 Diperbarui: 5 Oktober 2017   18:49 1363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Balik lagi soal riba dalam sistem KPR, gara-gara sering lihat postingan mas @Saptuari saya juga jadi ngeri soal riba ini. Itulah salah satu penyebab saya urung melanjutkan proses pembelian rumah di daerah Bojong Gede Setahun lalu, karena developer hanya bekerjasama dengan bank konvensional.

Saya semakin tertarik dengan cara KPR sistem syariah. Dari penjelasan teman saya, jadi intinya pertama kita harus mencari lokasi rumah yang diinginkan. Pastikan rumah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk diajukan ke bank syariah. Biasanya bank memilih lokasi rumah yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Untuk itu jangan cari lokasi yang berada di gang sempit. Pasti bank tidak akan terima permohonan kita.

Selanjutnya, bank akan meninjau lokasi yang dimaksud. Sementara menunggu kepastian dari bank, saatnya kita menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan diantaranya: surat keterangan bekerja, rekening koran, fotocopy KK dan KTP, dan slip gaji suami/istri.

Apa bedanya KPR bank Konvensional vs Syariah?

Misalnya kita sudah memiliki target rumah yang akan dibeli, dengan harga taksiran sekitar 250 juta rupiah. Kita bawa ke bank syariah. Anggaplah bank menyetujui rumah tersebut. Kemudian bank membelikan rumah itu untuk kita, dengan sebelumnya bank menaikan harga rumah tersebut sebagai margin keuntungan bank. Harga jual rumah yang diberikan ke nasabah misalnya 340 juta, yang harus dibayar secara mencicil oleh nasabah selama 10 tahun. Keuntungan ber KPR dengan bank syariah antara lain; cicilan flat(tetap) sampai akhir pelunasan, tidak dikenai denda jika ingin melunasi sebelum waktunya.

Disitulah bedanya bank syariah dengan bank konvensional. Jika di bank konvensional cicilan nya mengikuti pergerakan suku bunga (cenderung naik setiap tahun). Selain itu yang membuat jadi riba antara lain adanya penambahan cicilan dan denda jika pelunasan sebelum waktunya. Yang membedakan juga akadnya kalau di bank syariah pakai akad murabahah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah (wikipedia.com). Sistem ini dirasa adil bagi kedua belah pihak. Kitanya jadi tenang karena tidak perlu khawatir kenaikan cicilan rumah yang bikin kembang kempis.

Nah, dari obrolan itu saya jadi tercerahkan. Memang memiliki rumah dengan cara KPR merupakan solusi bagi yang belum punya rumah. Termasuk saya (tunjuk tangan.....hehe). Tapi KPR nya di bank syariah ya, seperti Maybankyang memiliki unit syariah #MaybankKPR.

Mmmm, I’ve got to go home
Let me go home
I’m just too far from where you are
I wanna come home

(Michael Buble "Home")

Rumah selalu menjadi tempat kita kembali. Persis seperti yang Buble nyanyikan dalam lirik lagunya. Sejauh apapun kaki ini melangkah, rumah selalu menjadi tempat kembali yang paling di inginkan. Ada kehangatan dan keteduhan yang tak bisa dibeli dengan apapun. Tak bisa diganti dengan apapun, yaitu KELUARGA!

Selamat mencari rumah idaman sahabat kompasiana. Ada yang mau tetanggaan dengan saya? hehehe...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun