Mohon tunggu...
Yuli Novita Sari Putri
Yuli Novita Sari Putri Mohon Tunggu... Bankir - Treasury Analyst

Enthusiast of economics, finance, and treasury

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hari Bumi, Jangan Lupakan Hutan

23 April 2021   23:40 Diperbarui: 24 April 2021   00:38 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Pembiayaan Hijau

Dalam mendukung pentumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan perbaikan-perbaikan di bidang industry, lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan hijau mempunyai peranan penting untuk dapat mendukung energi efisiensi dan juga menahan meningkatkan emisi rumah kaca. 

Pembiayaan dapat dilakukan dalam bentuk penerbitan obligasi yang saat ini telah mencapai USD 389 Milyar di seluruh dunia. Pemerintah aktif dalam melakukan pembiayaan khusus di sektor hijau, hal ini dilakukan melalui inisiatif penerbitan green sukuk sejak tahun 2018 yang hasil penerbitannya khusus untuk membiayai atau refinancing proyek hijau.

Pada tahun 2020 Pemerintah kembali menerbitkan green sukuk sebagai komitmen, leadership serta kontribusi Pemerintah di komunitas global terkait pembiayaan perubahan iklim. Green Sukuk kali ini merupakan penerbitan Green Sukuk yang ke tiga kalinya di pasar global, di samping penerbitan Green Sukuk Ritel di akhir tahun 2019. 

Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan rencana pembiayaan Pemerintah tahun 2020 termasuk untuk mengakomodir kebutuhan APBN dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 sekaligus untuk memperkokoh posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global dan mendukung pengembangan keuangan syariah di Kawasan Asia (DJPPR, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun