Mohon tunggu...
Yulina Destiani
Yulina Destiani Mohon Tunggu... Perawat - Hanya untuk Pekerjaan

Nurse at National Anti-Narcotics Agency

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran ASN dalam NKRI

27 April 2021   21:11 Diperbarui: 27 April 2021   21:35 2805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) (Liputan6.com/Angga Yuniar) 

"Apa itu ASN dan apa peran serta kedudukannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini?"

Pemerintah Indonesia telah bertekad untuk mengelola Aparatur Sipil Negara menjadi semakin professional melalui UU Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang ini menjadi dasar dalam mananjemen ASN yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berorientasi untuk membangun ASN yang memiliki integritas, professional, dan netral serta bebas dari intervensi politik dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

Kedudukan dan peran ASN penting untuk dipahami karena menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang professional.  

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan profesionalitas ASN adalah dengan mengikuti kegiatan latihan dasar CPNS (LatSar) yang telah menggunakan pola terintegrasi. Kedudukan dan peran ASN dalam NKRI menjadi modul dalam pelatihan agenda III sehingga calon ASN dapat memahami mengenai manajemen ASN, Pelayanan Publik dan inovasi yang berkaitan dengan Whole of Government (WoG). Berikut dijelaskan secara singkat masing-masing bagian:

Manajemen ASN

Tercantum dalam UU No.5 tahun 2014, ASN terbagi menjadi : 

PNS dan PPPK. Hak dan kewajiban keduanya hampir sama kecuali pada Hak PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Fungsi ASN terbagi menjadi 3 yaitu: Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan menjaga kehormatan dan martabat ASN yang tercantum dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 

Dalam kebijakan manajemen ASN diatur juga mengenai Sistem merit dimana pegawai diberikan pengakuan dan penghargaan atas kinerjanya yang tinggi disisi lain untuk mengetahui kelemahan dan akan diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja atau reward dan punishment. 

Merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan semua prosesnya berdasarkan prinsip-prinsip obyektif dan adil bagi pegawai, jaminan system merit pada semua aspek pembangunan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja.

Manajemen ASN terdiri dari: Manajemen PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, cuti, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, cuti, disiplin, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun