Sedih juga melihat bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan pada saat penyerahan Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, 17 Oktober 2021. Sebab, bendera yang bisa dikibarkan pada momen yang bersejarah itu adalah bendera Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Padahal, dalam kejuaraan Piala Thomas itu, Indonesia mengukir sejarah karena melibas China 3-0 di pertandingan final, dan bisa membawa kembali Piala Thomas setelah menanti selama 19 tahun.
Sang saka Merah Putih tidak bisa dikibarkan karena Indonesia mendapat sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA).Â
Alasannya, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dinilai tidak patuh (non compliance) karena tidak menerapkan program pengujian doping yang efektif. Misalnya, LADI melakukan tes doping tahun 2021 yang tidak sesuai dengan Test Doping Planning (TDP), dan TDP 2022 juga belum dikirim ke WADA.
Dari beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh WADA, sanksi tidak dapat mengibarkan bendera Indonesia pada kejuaraan regional, kontinental dan dunia, seperti pada kejuaraan Piala Thomas 2020, adalah sanksi yang cukup berat.Â
Sanksi lainnya yang cukup berat adalah, Indonesia tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, selama masa pengenaan sanksi ini.
Padahal dalam waktu dekat, Indonesia akan menyelenggarakan beberapa kejuaraan internasional, diantaranya turnamen bulu tangkis internasional Indonesia Master, Indonesia Terbuka, BWF World Tour Finals, dan World Superbike.
Penjelasan LADI
LADI memberikan penjelasan, program pengujian doping tidak berjalan efektif karena pandemi Covid-19, sehingga mengganggu pelaksanaan tes doping. Alasan ini cukup aneh, karena pandemi tidak saja melanda Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di seluruh dunia.
Jika pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab tidak efektifnya pelaksanaan tes doping di Indonesia, tentu banyak sekali lembaga anti doping nasional lainnya yang dikenakan sanksi oleh WADA. Hal ini karena lembaga anti doping nasional negara-negara lainnya juga terdampak pandemi Covid-19.
Alasan lainnya yang disampaikan LADI adalah terjadinya transisi kepengurusan LADI, yang ikut menghambat pelaksanaan tes doping. Alasan ini pun mengundang pertanyaan. Sebab, sebagai lembaga anti doping yang sudah berdiri sejak 2002, seharusnya pergantian pengurus LADI dari yang lama ke pengurus baru berjalan lancar. Namun kenyataannya, sering terjadi pergantian kepengurusan LADI, yang bisa saja hal itu mencerminkan kurang sehatnya manajemen LADI.
Menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menpora dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia. LADI bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, dan lembaga anti doping regional.
Permenpora Nomor 1 Tahun 2021 tersebut juga mengatur, dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada Menpora.
Usulan Solusi
Sanksi WADA terhadap Indonesia ternyata berdampak besar terhadap penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia, dan keikutsertaan atlet Indonesia pada ajang olahraga internasional.
Setidaknya tiga upaya berikut diharapkan dapat mengatasi masalah pengenaan sanksi oleh WADA, dan mencegah berulangnya masalah yang sama di masa mendatang.
Pertama, hal yang paling urgen dilakukan LADI dan Kemenpora, yang nampaknya saat ini sedang gencar dilakukan, adalah terus berkomunikasi dengan WADA dan mengupayakan pencabutan sanksi WADA secepat mungkin.Â
Pencabutan sanksi WADA ini seyogyanya dijadikan agenda prioritas, agar larangan pengibaran bendera Merah Putih pada Piala Thomas Cup 2020 tidak terjadi lagi pada kejuaraan internasional lainnya. Selain itu, agar Indonesia dapat kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan olahraga internasional.
Satgas Percepatan Penanganan Masalah Sanksi WADA yang diketuai oleh Ketua Komite Olahraga Indonesia, diharapkan dapat membantu komunikasi dengan WADA dan mempercepat pencabutan sanksi WADA.Â
Begitu pula supervisi yang dilakukan Japan Anti-Doping Agency (JADA) kepada LADI, mudah-mudahan juga bisa mempercepat pencabutan, atau untuk sementara waktu, dapat menangguhkan sanksi tersebut.
Kedua, reformasi total LADI sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Pemuda Olahraga, perlu segera dilakukan.Â
Namun sebelum dilaksanakan reformasi, perlu pemetaan masalah yang dihadapi LADI, baik masalah yang terjadi pada kepengurusan saat ini maupun pada periode sebelumnya.Â
Tujuannya, agar permasalahan LADI dapat diidentifikasi secara lengkap. Reformasi LADI tersebut seyogyanya untuk perbaikan manajemen, peningkatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, dan penguatan regulasi kelembagaan LADI.
Ketiga, dijatuhkannya sanksi oleh WADA dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membangun laboratorium tes doping di Indonesia. Diharapkan, dengan memiliki laboratorium tes doping tersebut, LADI dapat melaksanakan pengujian sampel doping sesuai target yang diminta oleh WADA. Namun demikian, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu cost and benefit dari pembangunan laboratorium tes doping di Indonesia tersebut.
Sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai laboratorium tes doping. Karenanya, selama ini tes doping dilakukan dengan mengirim sampel doping ke luar negeri dengan biaya yang cukup mahal.Â
Berdasarkan website WADA, hanya 29 laboratorium tes doping yang terakreditasi oleh WADA. Di wilayah Asia, antara lain  terdapat National Anti-Doping Laboratory China Anti-Doping Agency (China), National Dope Testing Laboratory (India), dan National Doping Control Centre Mahidol University (Thailand).
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, mudah-mudahan sanksi dari WADA dapat segera dicabut, atau minimal sanksinya ditangguhkan dulu. Sehingga kita bisa menyaksikan kembali bendera Merah Putih berkibar, pada saat pejuang olahraga kita meraih prestasi pada ajang olahraga internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H