Mohon tunggu...
Yuliatul Mukaromah
Yuliatul Mukaromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190177/HKI G

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Transfusi Darah Ditinjau dari Kaidah Adz-Dzararu Yuzalu

29 November 2021   10:58 Diperbarui: 29 November 2021   11:13 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Djazuli, A.. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Ebrahim, Abul Fadl Mohsin. 2007. Fikih Kesehatan: Kloning, Eutanasia,   Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen pada Hewan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Firani, Novi Khila. 2018. Mengenali Sel-sel Darah dan Kelainan Darah. Malang:   UB Press.

Ibrahim, Duski. 2019. Al-Qawa`Id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Amanah.

Madjid, Ahmad Abd. 1991. Ushul Fiqh. Pasuruan: Garoeda Buana Indah.

Roestam, Masri. 1978. Almanak Transfusi Darah. Jakarta: Lembaga Pusat Transfusi Darah Palang Merah Indonesia.

Yusuf, Muhammad. 2017. Masail Fiqhiyah. Jakarta Pusat: Gunadarma Ilmu

Nama: Yuliatul Mukaromah

NIM   : 101190177

Kelas : HKI G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun