Dalam suku ovimbundu sistem kekerabatan disebut sebagai epata atau juga ditranslasikan menjadi hubungan darah. Tiap epata ini kadang tinggal dalam satu desa yang sama dan dihubungkan baik melalui garis keturunan ibu maupun ayah. Dalam sistem epata ini tidak membedakan baik melalui garis ibu maupun ayah melainkan siapapun yang masih satu garis keturunan melalui ibu atau ayah dimasukkan kepada satu epata yang sama (McCulloch, 1952).
Penerapan kekerabatan bilineal dapat dilihat mulai dari pembagian antara garis ibu dan garis ayah. Pada masyarakat ovimbundu keluarga dari garis ayah dikenal sebagai Oluse dan keluarga dari garis ibu dikenal sebagai Oluina. Semua keluarga dari kedua garis ini diakui sebagai garis keturunan.Â
Oluse atau garis laki laki mendominasi desa tempat seorang ego bermukim, hal itu didasari karena dalam masyarakat ovimbundu pasangan yang sudah menikah akan tinggal dengan keluarga laki laki atau patrilokal. Sifat hidup yang tersentralisasi inilah yang membuat oluse banyak mewarisi tahta suksesi sebuah kepemimpinan desa. Pemimpin desa dalam oluse juga bertugas memimpin upacara keagamaan.Â
Kemudian dalam garis keturunan ibu atau disebut Oluina cenderung hidup menyebar mengikuti arah dari pihak pasangan paternal mereka tinggal. Hal tersebut menyebabkan jumlah dari garis Oluina bersifat besar dan tidak terbatas (McCulloch, 1952).Â
Untuk tetap menyatukan pihak Oluina atau ibu dalam satu garis kekerabatan maka akan ditunjuk sebagai kepala klan atau disebut sebagai ukulu wepata. Posisi kepala klan ini diraih oleh paman dari ibu dan diwariskan antar laki laki dalam keluarga Oluina. Seorang kepala klan dalam Oulina berperan penting dalam ritual keagamaan dan juga dalam negosiasi penting kehidupan keluarga (Hambly, 1934) .
Dalam sistem kekerabatan ovimbundu selain membagi garis keluarga ayah yaitu Oluse dan garis keluarga ibu atau Oluina, terdapat juga pembagian dalam segi penguasaan bidang bidang serta harta yang akan menjadi hajat hidup mereka.Â
Garis ayah atau Oluse memiliki kepemilikan berupa tanah yang akan diwariskan melalui ayah kepada anak laki lakinya dan atau kakak kepada adiknya. Perayaan panen juga akan dilakukan oleh satu oluse mengingat mereka hidup dilingkungan yang sama.
Bila Oluse bertugas dalam pengelolaan tanah dan agrikultural keluarga. Pihak keluarga ibu atau Oiluna  juga memiliki peran yang lain yaitu dalam menjaga harta ternak keluarga. Pengembalaan ternak sepenuhnya akan diserahkan pada garis ibu dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Pengaturan ternak ini dilaksanakan oleh pemimpin klan dari Oluina.Â
Selain itu pihak Oluina juga menguasai harta berupa barang yang dapat diperdagangkan kepada suku lain agar mendapat keuntungan (McCulloch, 1952). Singkatnya Oluse menguasai harta yang bersifat menetap seperti tanah dan juga pertanian sebagai isinya. Sedangkan Oluina mendapat tugas menjaga harta yang cenderung memiliki nilai likuiditas dan mobilitas yang tinggi seperti ternak gembala dan juga barang dagangan.
 Suku ovimbundu sangat menarik untuk dipelajari untuk menambah wawasan bagaimana suatu suku mengembangkan sistem kekerabatan terbaik sesuai kepribadian, kondisi masyarakat dan lingkungannya. Â
Daftar Pustaka