Dari ayat tersebut telah jelas bahwasanya Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dan maksud dari lafal “min anfusikum” dalam ayat tersebut adalah bani adam. Kemudian tujuan utama dari adanya pernikahan adalah terciptanya Sakinah atau ketentraman jiwa, sebagaimana yang termaktub juga dalam firman Allah surah Al-A’raf ayat 189.
Selanjutnya hubungan pernikahan akan memberikan rasa Mawaddah dan rohmah antara suami dan istri. Mawaddah adalah cinta yang bersifat fisik seperti cinta akan materi, kecantikan rupa, pangkat, jabatan dan hal-hal yang berhubungan dengan fisik (dhohir), sedangkan rohmah adalah cinta non-fisik yang tak memandang rupa, walau pasangan tak berada dirumah ia akan tetap setia, meskipun ia sudah tak lagi muda dan kulit mulai keriput karena lanjut usia rasa cinta tidak akan pudar olehnya. Ada yang berpendapat bahwa maksud Mawaddah dan rohmah adalah kasih sayang hati mereka satu sama lain. Semua itu adalah tanda keagungan Allah dan kuasa-Nya bagi orang-orang yang berpikir.
Oleh karena itu, tujuan dari pernikahan adalah ketika orang itu mendapatkan Sakinah, maksudnya dalam kehidupan berumah tangga orang tersebut mendapatkan ketenangan, kenyamanan dan kedamaian, baik itu pernikahan usia dini maupun pernikahan usia matang.
Namun hal tersebut sulit terwujud dalam pernikahan usia dini, karena untuk mewujudkan keluarga Sakinah ada instrumen-instrumen yang harus dipenuhi, misalnya adalah kesiapan fisik, psikis, finansial, dan sebagainya.
Orang yang melakukan pernikahan dini akan menimbulkan banyak efek kesehatan, misalnya meningkatkan resiko keguguran, kelahiran tidak normal, stunting, dll. Pernikahan dini juga bisa mengganggu secara psikologis, karena anak dinilai belum memiliki kematangan emosional, dapat menyebabkan trauma dan gangguan kepercayaan diri, depresi, dll.
Dari segi kesiapan finansial juga harus diperhatikan karena masalah perekonomian keluarga merupakan salah satu sumber ketidakharmonisan keluarga. Sakinah yang menjadi tujuan pernikahan akan tergerus oleh ketidaksiapan unsur-unsur tersebut. Tentu ini sangat mengganggu keberlangsungan pernikahan, dan bahkan dapat menyebabkan perceraian.
Kita harus bijak dalam menyikapi pernikahan dini, apakah ia akan mendatangkan kebagiaan atau justru menyebabkan kesedihan serta kesusahan. Karena pada hakikatnya pernikahan yang diharapkan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kita harus menimbang apakah pernikahan tersebut membawa kemaslahatan, atau justru akan membawa dampak-dampak negatif dalam kehidupan. Jika sekiranya dampak negatif lebih mendominasi, hendaknya kita menghindarinya. Sebagaimana qoidah ushuliyyah:
درءالمفاسد مقدم علی جلب المصالح
“Mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan”
Tidak sedikit pasangan yang sudah bercerai karena masalah sepele. Bahkan bayak yang usia pernikahannya masih beberapa tahun atau beberapa bulan.