Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lembaga Anti Korupsi dan Tugasnya

10 Juni 2024   09:46 Diperbarui: 10 Juni 2024   09:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang di hadapi banyak negar. seluruh dunia. Praktek korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan  institusi publik. Untuk mengatasi masalah ini, berbagi negara telah membetuk lembaga-lembaga khusus yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi.

1. Komisi pemberantasan korupsi (KPK)-indonesia 

Tugas dan fungsi KPK:

-Pencegahan: melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui kampanye kesadaran publik, pendidikan, dan penerapan sistem yang transparan di lembaga-lembaga pemerintah.

-Penindakan: melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.KPK memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan tersangka korupsi.

-Kordinasi dan supervisi: mengkoordinasikan dan mengawasi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

-Monitoring: melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

2. Corrupt practices investigation bureau (CPIB)-singapura

Tugas dan fungsi CPIB:

- Investigasi menyelidiki semua laporan dan indikasi korupsi baik di sektor publik maupun swasta.

- Pencegahan: mengindetifikasi dan menghilangkan peluang-peluang korupsi dengan menyarankan perbaikan sistem dan prosedur yang rentan terhadap korupsi.

- Edukasi publik: mendidik masyarakat tentang bahaya dan dampak korupsi melalui kampanye kesadaran publik dan program pendidikan.

3. Independent commission Against corruption HongKong 

Tugas dan fungsi 

- Penyelidikan: menyelidiki semua bentuk korupsi disektor publik swasta Sera mengajukan tersangka korupsi ke pengadilan. 

- pencegahan: meninjau praktik dan prosedur di sektor publik untuk mengindentifikasi area yang rentan terhadap korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

- edukasi: meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan tranparansi melalui program pendidikan dan kampanye.

4. Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (Divisi korupsi publik)

Tugas dan fungsi divisi korupsi publik:

- investigasi: menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pegawai pemerintahan di berbagi tingkat termasuk federal negara bagian dan lokal.

- penegakan hukum: bekerja sama dengan jaksa penuntut untuk menuntut pelaku korupsi dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

- kerja sama internasional: bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dalam menangani kasus korupsi yang bersekala internasional.

5. European Anti- fraud office (OLAF) Uni eropa 

Tugas dan fungsi OLAF:

-penyelidikan: melakukan penyelidikan independen terhadap penipuan, korupsi, dan pelanggaran lainnya yang merugikan kepentingan finansial uni eropa.

- kordinasi: berkerja sama dengan negara-negara anggota uni eropa untuk memastikan kordinasi yang efektif dalam pemberantasan korupsi.

- rekomendasi: memberikan rekomendasi kebijakan kepada institusi uni eropa untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan korupsi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun