Pemikiran ekonomi Islam baru mulai didokumentasikan kurang lebih sejak tiga abad semenjak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Beberapa pemikir yang cukup terkenal antara lain : Abu Yusuf (731-798), Yahya ibn Adham (818), El-Hariri (1054-1122), Tusi (1201-1274), Ibn Taimiyah (1262-1328), Ibn Khaldun (1332-1406) dan Shah Waliullah (1702-1763). Setelah itu muncul pemikir-pemikir kontemporer pada abad ke-20 yang dikategorikan dalam beberapa kelompok mazhab, salah satu  pemikirannya yaitu Mazhab Mainstream:
Madzhab Mainstream dipelopori oleh M. Umer Chapra, Mannan, Nejatullah Siddiqi. Dalam pandangan ini mereka menyetujui bahwa masalah ekonomi adalah adanya sumber daya yang terbatas dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas.
Menurut Madzhab Mainstream permasalahan ekonomi sama halnya dengan konvensional, yang berbeda adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Manusia melakukan pilihan atas keingian yang dimilikinya sehingga ada skala prioritas. Sedangkan konvensional memprioritaskan pribadi masing-masing, sehingga ia boleh mengabaikan petunjuk agama dan boleh juga mengikutinya. Sehingga diistilahkan menuhankan hawa nafsunya.
Berbeda dengan Islam, kepuasan tidak boleh dilakukan semaunya tetapi dibatasi dengan aturan yang jelas dalam Islam. Ekonomi Islam perlu dikembangkan namun tidak dengan membumihanguskan analisis yang bernilai dan berharga dari konvensional. Mengambil yang baik dan bermanfaat dari non muslim sama sekali tidak dilarang oleh ajaran Islam. Praktik  seperti ini telah diajarkan dan dipraktikkan oleh ilmuwan muslim klasik dengan prinsip yang bermanfaat diambil, sedangkan yang tidak bermanfat harus dibuang. Inilah bentuk transformasi keIslaman termasuk dalam konteks relasi Islam dan konvensional dalam ranah ekonomi. (Zainal, 2014: 266)
Tokoh-tokoh yang Melopori Madzhab Mainstream beserta Pemikirannya:
- Muhammad Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh pada tahun 1938. Setelah menerima gelar master di bidang ekonomi dari Universitas Rasjashi pada 1960, ia bekerja di berbagai kantor ekonom pemerintah di Pakistan. Pada 1970 ia pindah ke Amerika Serikat dan di sana ia mendaftarkan diri di Michigan State Unversity untuk program M.A (economics).
Pada 1973 ia lulus program Dpktor dari Universitas yang sama, dalam bidang miat beberapa bidang ekonomi, seperti ekonomi, pendidikan pendidikan, ekonomi, pembangunan, hubungan industrial dan keuangan. Setelah mendapatkan gelar doctor, Mannan mengajar di Pepua Nugini danpada 1978 ia ditunjuk sebagai professor di internasional centre for research in Islamic economics di Jeddah (kini bernama centre fo research in Islamic econnomics).
Selama 30 tahun kariernya, Mannan berperan dalam sejumlah besar organisasi pendidikan dan ekonomi. Pada 1970 ia mnerbitkan buku utamanya yan pertama, yaitu Islamic Economics: Theory and Practice. Buku ini dipandang oleh kebanyakan mahasiswa dan sarjana ekonomi islam sebagai buku teks pertama ekonomi islam, Mannan dianugerahi Highest Academic Award of Pakistan pada 1974, yang bagi Mannan setara dengan hadiah Pulitzer.(Rianto, 2017 : 114)
Secara umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan M. A. Mannan adalah sebgai berikut:
1. Perekonomian islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanaan terpusat
2. Kepemilikan absolut terhdap segala sesuatu hanyalah ada pada Allah. Sebagai wakil amanah (khalifah-nya) dimuka bumi, manusia diharuskan menggunakan semua sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatannya
3. Permintaan harus mengambil peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapt diserahkan padakebebasan individu dalam kaitannya dalam pencapainkesejahteraan bersama.
4. Proses produksi merupakan usaha kejasama antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi dimasyarakat. (Rianto, 2017 : 118)
- Muhammad Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi lahir di Gorakhpur, India pada tahun 1931. Ia memperoleh pendidikan awalnya di darsagh jama'at-i-islami, Ranpur, dan pendidikan universitasnya di muslim university, Aligarh. Ia mulai menulis tentang islam dan ekonomi islam ketika belum ada literature tentang hal tersebut. Kontribusinya pada jurnal-jurnal di pertengahan tahun limapuluhan yang diterbitkan dalam karya karya awalnya dalm ekonomi islam, yaitu soume aspect of the Islamic economic (1970) dan economic enterprise in islam (1972). (Rianto, 2017 : 119)
Secara umum, pandangan M.N Siddiqi terhadap sistem ekonomi islam adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari pandang dunia (world-view) sesorang. Oandagan dunia seseorang itulah yang menentukan pencarian konomi orang itu, bukan sebaliknya.
2. Nilai-nilai yang terdapat pada Al-Quran dan As-Sunnah telah memberikan paradigm yang jelas bagi ekonomi islam.
3. Ekonomi islam harus bersifat multidisipliner sekaligus interdisipliner
4. Pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup yang lebih besar. Tujuan yang lebih besar adalah mencari rida Allah dan mencapai sukses di dunia dan akhirat.
5. Distribusi pendapatan dan kekayaan awal yang tidak seimbang dan tidak adil sebagai salah satu situasi yang menjadi jalan bagi berlakunya campur tangan Negara. (Rianto, 2017 : 123)
- Umer Chapra
Umer Chapra lahir pada tanggal 1 februari 1933 di Pakistan. Ayahnya bernama abdul karim chapra. Umer Chapra ialah penasihat riset di institute Pelatihan dan Riset Islam (IRTI) tentang IDB di Jeddah. Sebelum posisi ini ia bekerja agen Moneter Saudi Arabia (SAMA) di Riyadh selama hamper 35 tahun dan akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat ekonomi senior. Ia telah memberikan kuliah secara disejumlah universitas dan institute professional di Negara-negara yang berbeda. Ia ikut mengambil bagian pada sejumlah pertemuan, IMF, IBRD, IDB, OIC, dan GCC. Ia juga merupakan editorial dewan jurnal professional.
Menurut Umer Chapra, ilmu ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern telah menjadi disiplin ilmu yang sangat maju, bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengagumkan lagi dari akselerasi perkembangan di Negara-negara industry barat dalam tersedianya sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka. Berbeda dengan ilmu ekonomi islam, ilmu ekonomi dengan perspektif islam ini baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empat decade terakhiryang telah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Hal ini disebabkan sebagian besar Negara Muslim adalah Negara miskin dengan tingkat pembangunan ekonomi yang rendah. (Rianto, 2017 : 123)
Umer Chapra juga berpendapat bahwa usaha mengembangkan ekonomi islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh ekonomi konvensional selama kurang lebih seratus tahun terakhir. Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-islam sama sekali tidak diharamkan.
Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat muslimah yang paling berhak mengambilnya. Catatan sejarah umat Muslim memperkuat hal ini. Para ulama dan ilmuan Muslim banyak meminjam ilmu dari peradaban lain seperti Yunani, India, Cina, dan lain-lain. Yang bermanfaat diambil, yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi transformasi ilmu dengan diterangi cahaya islam. (Karim, 2017 : 31)
- Monzer kahf
Buku Kahf, The Islamic Economy:Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic system, yang diterbitkan pada tahun 1978 merupakan salah satu referensi ekonomi islam yang menganalisis pengaruh suatu lembaga islam tertentu terhadap besaran ekonomi, seperti tabungan, investasi, konsumsi, dan pendapatan. Karyanya itu merupakan permulaan "analisis matematika"dalam ekonomi islam, yaitu sesuatu yang telah memberikan dorongan kepada para ahli ekonomi islam yang cenderung matematis saat ini.
Kahf memandang ekonomi sebagai dari agama.karena setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan sumber ajaran dan hokum Islam mengandung nilai dan moral ekonomi. Lebih jauh, menurut Kahf, sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al-Quran dan AS-Sunnah, juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi. (Rianto, 2017 : 123)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H