Mohon tunggu...
Money

Pemikiran Ekonomi Islam dalam Madzhab Mainstream Serta Tokoh-tokohnya

2 Maret 2019   01:54 Diperbarui: 2 Maret 2019   09:12 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umer Chapra juga berpendapat bahwa usaha mengembangkan ekonomi islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh ekonomi konvensional selama kurang lebih seratus tahun terakhir. Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-islam sama sekali tidak diharamkan.

Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat muslimah yang paling berhak mengambilnya. Catatan sejarah umat Muslim memperkuat hal ini. Para ulama dan ilmuan Muslim banyak meminjam ilmu dari peradaban lain seperti Yunani, India, Cina, dan lain-lain. Yang bermanfaat diambil, yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi transformasi ilmu dengan diterangi cahaya islam. (Karim, 2017 : 31)

  • Monzer kahf

Buku Kahf, The Islamic Economy:Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic system, yang diterbitkan pada tahun 1978 merupakan salah satu referensi ekonomi islam yang menganalisis pengaruh suatu lembaga islam tertentu terhadap besaran ekonomi, seperti tabungan, investasi, konsumsi, dan pendapatan. Karyanya itu merupakan permulaan "analisis matematika"dalam ekonomi islam, yaitu sesuatu yang telah memberikan dorongan kepada para ahli ekonomi islam yang cenderung matematis saat ini.

Kahf memandang ekonomi sebagai dari agama.karena setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan sumber ajaran dan hokum Islam mengandung nilai dan moral ekonomi. Lebih jauh, menurut Kahf, sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al-Quran dan AS-Sunnah, juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi. (Rianto, 2017 : 123)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun