2. Catch Per Unit Effort (CPUE): Data dari penelitian menunjukkan bahwa CPUE, yang mengukur efisiensi penangkapan ikan, meningkat setelah penerapan sasi. Sebelum sasi diterapkan, hasil tangkapan cenderung menurun karena eksploitasi yang berlebihan. Namun, setelah periode sasi, hasil tangkapan kembali meningkat, mencerminkan pemulihan populasi ikan.
3. Data Tangkapan: Misalnya, hasil tangkapan ikan tuna di Laut Maluku menunjukkan bahwa pada bulan Maret, hasil tangkapan mencapai 473.850 kg setelah penerapan sasi, dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang lebih rendah. Ini menunjukkan bahwa waktu pemulihan selama sasi memberikan kesempatan bagi ikan untuk berkembang biak.
4. Potensi Sumber Daya Perikanan: Maluku memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar, dengan total potensi mencapai 1.640.160 ton per tahun. Dengan penerapan sasi, pengelolaan sumber daya ini menjadi lebih berkelanjutan, dan hasil tangkapan dapat meningkat secara signifikan.
Secara keseluruhan, penerapan sasi laut di Maluku telah terbukti efektif dalam meningkatkan hasil laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Bagaimana sasi bekerja?
Penetapan Wilayah
- Area yang Dilindungi: Wilayah yang diberlakukan sasi ditandai dengan batasan yang jelas, biasanya ditarik dari pantai hingga batas terumbu karang. Masyarakat adat menggunakan tanda fisik seperti tongkat kayu yang dililit daun kelapa untuk menandai batas sasi. Ini memastikan bahwa masyarakat dapat membedakan antara area yang boleh dimanfaatkan dan yang tidak boleh diakses.
- Durasi Penutupan: Durasi penutupan sasi bervariasi tergantung pada jenis sumber daya yang dilindungi dan kondisi lingkungan. Sasi dapat berlangsung selama beberapa bulan hingga tahun, tergantung pada siklus reproduksi biota laut. Pembukaan sasi dilakukan melalui upacara adat, di mana keputusan diambil dalam rapat yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga kewang.
Proses Penerapan Sasi
1. Pengumuman Sasi: Setelah rapat keputusan, pembukaan sasi diumumkan secara resmi oleh lembaga kewang melalui seorang Marinyo (pembawa pesan) yang berkeliling desa untuk memberitahukan masyarakat.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kewang bertanggung jawab untuk mengawasipelaksanaan sasi dan menegakkan hukum adat. Mereka melaporkan kondisi sumber daya laut serta menangani pelanggaran terhadap aturan sasi.