Mohon tunggu...
Yulia Inggarani
Yulia Inggarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNY

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemalsuan Dokumen Dana Bantuan Masjid Berakhir di Meja Hijau

24 Oktober 2021   21:00 Diperbarui: 24 Oktober 2021   21:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk operasional masjid dari Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan tersebut disalurkan kepada masjid yang terdampak Covid-19 di Indonesia. 

Bantuan operasional masjid ini senilai Rp10.000.000,00 dan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. 

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," ujar Agus.

Pada saat takmir Masjid Darussalam mengetahui informasi bahwa adanya bantuan operasional masjid, mereka segera melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam informasi tersebut. 

Pada saat takmir mengajukan data Masjid Darussalam kedalam system, ternyata yang tertulis dalam system yaitu data masjid yang kita ajukan sudah ada yang mengambil bantuan tersebut. 

Karena para takmir merasa belum mengambil dana bantuan tersebut, maka para takmir menelusuri siapa yang sudah mengambil dana tersebut tanpa sepengetahuan pengurus/takmir Masjid Darussalam. Setelah ditemukan ternyata benar ada yang sudah mengambil dana bantuan tersebut.

Dalang dibalik masalah ini ternyata ada beberapa orang yaitu, Inisial R selaku Kepala dusun dari Masjid Darussalam, Inisial D selaku oknum yang tidak bertanggung jawab dan adik ipar dari kepala dusun, Inisial P selaku istri dari inisial D dan adik kandung kelapa dusun. 

Ternyata ditemukanlah bukti berupa dokumen pengajuan bantuan palsu dengan terdapat beberapa kejanggalan seperti pemalsuan nama-nama pengurus takmir, pemalsuan dokumen resmi seperti sertifikat wakaf masjid, pemalsuan stampel dan tanda tangan kepala desa. 

Setelah terbukti bahwa mereka bersalah, para pengurus takmir berdiskusi dengan para warga tentang masalah ini. Hari selanjutnya masih dilakukan diskusi antara pengurus takmir dengan warga, tetapi hari ini kami mengundang beberapa orang yang meliputi, salah satu pengurus Kementerian Agama, dan beberapa oknum tidak bertanggung jawab diatas.

Awalnya saat inisial D ditanyakan alasan kenapa melakukan melakukan pemalsuan tersebut, inisial D tidak mengaku dan membuat beberapa alasan. Sehingga, membuat para pengurus dan warga geram lalu mereka ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan bukti-bukti yang sudah ada dengan dikuatkan pernyataan para warga yang sudah menyetujui bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. 

Selanjutnya, setelah pengurus takmir mengajukan kasus ini ke pengadilan ada beberapa pengurus yang harus ditanyai sebagai saksi.

Langkah selanjutnya yaitu sidang, sidang dilakukan tiga kali dan diperoleh hasil hukuman 7 bulan penjara. Sesuai yang yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, untuk dana bantuan 10 juta para pengurus takmir mengembalikan dana tersebut ke kas Negara.

Faktor yang melatarbelakangi masalah ini yaitu adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan bantuan untuk masjid yang harusnya digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Dampak yang ditimbulkan yaitu kurangnya alat-alat keperluan protokol kesehatan di Masjid Darussalam dan kerugian akibat kurangnya fasilitas dalam masjid.

Upaya penanggulangan masalah yaitu dengan menyerahkan masalah ini ke meja hijau supaya pelaku jera dan dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun