Langkah selanjutnya yaitu sidang, sidang dilakukan tiga kali dan diperoleh hasil hukuman 7 bulan penjara. Sesuai yang yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, untuk dana bantuan 10 juta para pengurus takmir mengembalikan dana tersebut ke kas Negara.
Faktor yang melatarbelakangi masalah ini yaitu adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan bantuan untuk masjid yang harusnya digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
Dampak yang ditimbulkan yaitu kurangnya alat-alat keperluan protokol kesehatan di Masjid Darussalam dan kerugian akibat kurangnya fasilitas dalam masjid.
Upaya penanggulangan masalah yaitu dengan menyerahkan masalah ini ke meja hijau supaya pelaku jera dan dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H