Mohon tunggu...
Yulia Inggarani
Yulia Inggarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNY

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemalsuan Dokumen Dana Bantuan Masjid Berakhir di Meja Hijau

24 Oktober 2021   21:00 Diperbarui: 24 Oktober 2021   21:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Langkah selanjutnya yaitu sidang, sidang dilakukan tiga kali dan diperoleh hasil hukuman 7 bulan penjara. Sesuai yang yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, untuk dana bantuan 10 juta para pengurus takmir mengembalikan dana tersebut ke kas Negara.

Faktor yang melatarbelakangi masalah ini yaitu adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan bantuan untuk masjid yang harusnya digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Dampak yang ditimbulkan yaitu kurangnya alat-alat keperluan protokol kesehatan di Masjid Darussalam dan kerugian akibat kurangnya fasilitas dalam masjid.

Upaya penanggulangan masalah yaitu dengan menyerahkan masalah ini ke meja hijau supaya pelaku jera dan dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun