Surat suara yang berwarna kuning diperuntukan memilih pasangan calon(paslon) anggota Dewan DPR RI.
4.Surat Suara Berwarna Biru.
Surat suara yang berwana biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) tingkat Propinsi.
5.Surat Suara Berwarna Hijau
Sedangkan surat suara berwarna hijau dipakai untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Dengan melihat secara seksama, sekilas bayang-bayang kebingungan hilang. Dan, saya sudah memantapkan hati untuk memilih bakal calon masing-masing pasangan.Â
RT yang tersenyum ramah menyambut kedatangan.
Beberapa menit menunggu, tiba saatnya saya dan suami menuju ke tempat panitia yang tidak asing bagi kami. Seorang petugas pria muda tetangga se-"Mbak Yuli, monggo, meniko gangsal kartu surat suara, nggih." Â
Saya pun tersenyum lebar, menerima lima kartu sembari menyematkan ungkapan terima kasih dalam bahasa Jawa. Dan, selanjutnya bergegas menuju bilik suara kedua.Â
Masih lekat dengan jelas jenis surat suara yang hendak dipilih. Saya putuskan untuk memilih kertas yang berwarna abu-abu terlebih dulu. Sesaat sebelum nyoblos, saya pandangi gambar paslon yang hendak dipilih. Dan, meminta maaf kepada pasangan lain.
Selanjutnya saya membuka surat suara lain yang berwarna kuning. Tetapi saya sedikit bingung mencari daftar nama serta foto calon. Lantas saya lipat kembali lalu mengganti warna biru. Hasilnya sama. Kertas pun saya sisihkan sejenak.