Kamis, 10 November 2022 lalu, saya beraktivitas lebih pagi. Terkait adanya proyek pelebaran jalan, memaksa kiriman datang lebih awal.
Saat beraktivitas, saya dikejutkan suara telepone toko melengking. 'Tumben, nada deringnya berbeda.'Â Begitu saya angkat, terdengar mesin penjawab.
[Pelanggan yang terhormat, telepon Anda akan diblokir. Untuk informasi lebih lanjut, silakan tekan angka sembilan. Terima kasih].
 'Apa saya lupa bayar tagihan, hingga harus diblokir?' Kepala saya dipenihi berbagai pertanyaan, lantas mengikuti anjuran.Â
"Selamat pagi." Suara pria di seberang. Saya pun berbasa-basi, dengan Yudi Handoko soal pemblokiran.
Menurutnya, nama saya terdaftar di dua nomor dengan kode area berbeda.
1. Terdaftar di 0272: xxxx, area  Klaten, Jawa Tengah.
2. Kepemilikan di 031: 3542609, di Jln Kembang Jeput 38-40, Surabaya, Jawa Timur.
Kepemilikan rekening di Bank Permata, dengan nomor 5437791111, telah melakukan tunggakan selama 2 bulan, sebesar Rp 2.773. 460.
"Kok bisa? Saya hanya mendaftar sesuai domisili, di Klaten.
"Jadi Ibu pada tanggal 26 Â Maret 2022, tidak melakukan pendaftaran di Surabaya?"
"Tidak, Pak"