Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_yuli_adja Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Home Pilihan

Tips Sederhana agar Terbebas dari Denda Tagihan Listrik

29 Agustus 2022   21:57 Diperbarui: 29 Agustus 2022   22:02 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi http://money.kompas.com/image/2021/11/29/082805526/pahami-periode-tanggal-tagihan-listrik-2021-agar-tak-kena-denda?page=1

Tabel jadwal pembayaran bulanan. Dokumen pribadi yuliyanti
Tabel jadwal pembayaran bulanan. Dokumen pribadi yuliyanti

Banyaknya aktivitas terkadang membuat seseorang lupa akan agenda lain. Seperti halnya pembayaran beberapa tagihan yang sudah dicanangkan sedari awal bulan.

Demi mengantisipasi hal tersebut, baiknya sebagai konsumen membuat jadwal pembayaran. Jenis apapun itu semenjak awal bulan hingga paling lambat tgl 20 di bulan yang sama.

Kemudian tabel tersebut ditempel pada ruangan atau tempat yang kerap kita lihat. Dengan begitu, agenda pembayaran bulanan insyaa Allah tidak akan lupa, tentinya bisa dibayarkan tepat waktunya.

2. Bayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo

Bagi pelanggan PLN khususnya listrik prabayar, sangar dianjurkan untuk membayar tagihannya sebelum tenggat waktu. Yakni sebelum tanggal 20 tiap bulannya. Jikalau sampai terlambat, maksimalkan hingga batas waktu akhir.

Sebab, bila terjadi lupa atau bayar melebihi masanya, maka akan ada konsekuensi keterlambatan atau denda tagihan listrik.

Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com-Regulasi tagihan listrik diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Tersemat Nomor 27, Tahun 2017 tentang pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Sebagai konsumen Tarif Tenaga Listrik Reguler, diwajibkan membayar tagihan listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/ Perubahan Daya Online.

Pula disebutkan batas akhir masa pembayaran tagian listrik jatuh pada tanggal 20, setiap bulannya.

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun