Topik pilihan admin Kompasiana, bertema  Hari Antikorupsi 2021, ini sangat menarik.
Ya, masalah korupsi atau manipulasi selalu menarik untuk dibicarakan karena berbagai alasan.Â
Salah satunya korupsi menyangkut uang rakyat, uang negara semestinya digunakan sesuai atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manipulasi selain merugikan negara, juga bisa memicu timbulnya penyakit yang akan menghancurkan diri sendiri.
Biasanya tindak korupsi kerap melibatkan orang-orang yang menjadi panutan masyarakat, tokoh rakyat yang dipilih dan terpilih.
Mengutip dari CNN Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam peringatan Hari Antikorupsi 2021 mengungkapkan;
Jenis korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan lebih dari itu.
Setidaknya ada 7 dari 30 bentuk rerupa korupsi yang diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor)
Adapun yang dikategorikan sebagai tindak korupsi di antaranya;