Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_yuli_adja Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

6 Langkah Terbebas dari Pinjol

26 Agustus 2021   22:34 Diperbarui: 26 Agustus 2021   22:56 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Topik admin tentang Pinjol Ilegal, kali ini menantang saya untuk kembali menulis di saat aktivitas kerja padat.

Kebetulan hari ini ada beberapa karyawan tidak masuk. Salah satunya sedang menerima vaksin pertama. Sedangkan yang satu, isterinya sedang operasi.

Tangan ini mencoba menulis, atas dasar pengetahuan yang merebak lewat media sosial.

Setelah beberapa paragraf tertuang tulisan kotor, saya berniat berhenti sejenak berhubung ada beberapa pembeli antri bersamaan kunjungan sales.

Nah, secara tidak sengaja jemari meng-klik share ke nomor ponsel orang yang tidak saya kenal.

Jelas pesan terkirim sangat cepat, pemilik nomor yang tidak saya kenali langsung menelephone. Hati pun berniat untuk menjelaskan permasalahan begitu tersambung.

"Hallo...hallo, maaf, dengan siapa saya berbicara?"

Namun, pertanyaan saya tidak terjawab karena si pemanggil sudah mematikan panggilannya.

Saya pun menulis pesan untuk menjelaskan, akan tetapi profil pemanggil sudah tidak nampak dalam layar Hp. Ternyata nomor saya sudah diblokir.

Beberapa pertanyaan menggelayut dalam pikiran, sebenarnya siapa orang tersebut?

Karena beberapa waktu lalu ia mengirim pesan kepada saya hanya dengan satu huruf (P)

Apa yang dimaksud ping, tanda perkenalan?
Berhubung nomor tersebut asing, maka saya diamkan.

Akan tetapi, entah kenapa saya justru menulis dikolom balasan untuknya. Jelas kesalahan besar dengan mengirim artikel ke nomor tersebut. 

Lalu apa yang terjadi? Diblokir, deh. Hadeuh tayang di Kompasia saja belum, keblokir, iya. Apes...terkena imbas topik pinjol.

***

Pinjol atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online, begitu marak di sosial media. Ke-viralannya telah menyeret segenap anggota CPNS hingga masyarakat umum.

Pinjol, awalnya berkedok sebagai dewa penolong masyarakat disaat pandemi, kini justru membuat kubangan dalam bagi segenap Ibu di beberapa penjuru.

Seperti yang terjadi pada seorang Guru honorer di Kabupaten semarang Jawa Tengah. Beliau terjerat pinjaman online di beberapa aplikasi Pinjol Ilegal.

Menurut beberapa sumber, pada awalnya beliau hanya mengajukan pinjaman 3,7 juta, namun nyatanya malah membengkak menjadi Rp 206, juta.


Pada saat beliau sedang kesulitan finansial untuk menyambung hidup. Maka, saat melihat pinjol berseliweran di media, ia pun terpancing untuk menggunakan layanan tersebut.

Ditambah iming-iming suku bunga rendah dan proses cepat, beliau segera bergerak cepat untuk mendapatkan pinjaman.


Menurut beliau, hanya diminta mengirim KTP serta foto selfi memegang identitas diri. Selengkapnya bisa disimak di sini:

***

Nah, dari sekelumit cerita di atas, bagaimana caranya agar tidak terbujuk rayu Pinjol Ilegal?

Ilustrasi gambar https://www.saibumi.com/
Ilustrasi gambar https://www.saibumi.com/

Berikut tips menghindari pinjaman online(pinjol)

1. Mengecek legalitas pinjol

Caranya yaitu cek pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK di www.ojk.co.id atau bit ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga dengan cara menghubungi kontak OJK melalui telepon atau WhatsApp 081 157 157 157, bisa juga lewat imail konsumen@ojk.go.id

2. Memperhatikan bunga yang dikenakan

Menurut OJK, biaya bunga dan biaya layanan pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.

3. Memeriksa identitas lengkap pinjol

Periksa terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak pinjol tersebut. Misalnya alamat kantor, layanan konsumen dan pengurusnya.

4. Teliti dan pahami syarat ketentuan

Baca dengan teliti dan pahami perjanjian pinjaman tersebut seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat.

5. Tidak meminjam dengan jumlah besar

Sesuaikan pinjaman yang hendak diambil dengan kebutuhan serta kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.

6. Pinjol legal tidak mengakses semua data

Pinjol Ilegal hanya mengakses kamera, microphone dan lokasi. Sedangkan pinjol ilegal dapat mengakses semua data seperti kontak, foto dan video.

Sekian dalam berbagi informasi, semoga bermanfaat.

Referensi; 1 dan 2

#ArtikelYuliyanti
#TulisanKe-169
#Klaten, 26 Agustus 2021

Baca Juga:"Cara Mengatur Keuangan Saat Ramadan.  Berikut Lima Hal Yang Harus Di Lakukan" 

Baca Juga Artikel sebelumnya:

"Zakat Donasi Online Kala Pandemi" 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun