Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_yuli_adja Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

6 Langkah Terbebas dari Pinjol

26 Agustus 2021   22:34 Diperbarui: 26 Agustus 2021   22:56 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Menurut beliau, hanya diminta mengirim KTP serta foto selfi memegang identitas diri. Selengkapnya bisa disimak di sini:

***

Nah, dari sekelumit cerita di atas, bagaimana caranya agar tidak terbujuk rayu Pinjol Ilegal?

Ilustrasi gambar https://www.saibumi.com/
Ilustrasi gambar https://www.saibumi.com/

Berikut tips menghindari pinjaman online(pinjol)

1. Mengecek legalitas pinjol

Caranya yaitu cek pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK di www.ojk.co.id atau bit ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga dengan cara menghubungi kontak OJK melalui telepon atau WhatsApp 081 157 157 157, bisa juga lewat imail konsumen@ojk.go.id

2. Memperhatikan bunga yang dikenakan

Menurut OJK, biaya bunga dan biaya layanan pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.

3. Memeriksa identitas lengkap pinjol

Periksa terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak pinjol tersebut. Misalnya alamat kantor, layanan konsumen dan pengurusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun