Menurut beliau, hanya diminta mengirim KTP serta foto selfi memegang identitas diri. Selengkapnya bisa disimak di sini:
***
Nah, dari sekelumit cerita di atas, bagaimana caranya agar tidak terbujuk rayu Pinjol Ilegal?
Berikut tips menghindari pinjaman online(pinjol)
1. Mengecek legalitas pinjol
Caranya yaitu cek pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK di www.ojk.co.id atau bit ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga dengan cara menghubungi kontak OJK melalui telepon atau WhatsApp 081 157 157 157, bisa juga lewat imail konsumen@ojk.go.id
2. Memperhatikan bunga yang dikenakan
Menurut OJK, biaya bunga dan biaya layanan pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.
3. Memeriksa identitas lengkap pinjol
Periksa terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak pinjol tersebut. Misalnya alamat kantor, layanan konsumen dan pengurusnya.