Hari-hari saya lewati dengan gembira, pagi berangkat kerja pukul 06:30, dengan menumpang angkutan umum yang berjarak hampir 5 km dari tempat kos.
Sedangkan saat pulang kerja, bisa kembali naik angkutan umum, atau jalan kaki bersama kawan-kawan sesama line  teman satu kos.
Namun, seandainya terjadi lembur hingga malam saya pulang naik mobil sarana transportasi yang disediakan perusahaan.
Pada waktu itu, peraturan ketenagakerjaan tidaklah sebanyak dan se-disiplin  pun menguntungkan pekerja seperti pada tahun 2003.
Salah satunya perusahaan tersebut tidak lagi memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Seperti yang tercantum pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tidak seperti saat saya melamar kerja.
Seingat saya, selama kerja belum pernah dapat masa cuti.
Bahkan, bila menjelang kirim barang, kami menyebutnya (kontaineran)
Kontainer adalah sebuah truk peti kemas yang akan mengirim barang dalam jumlah besar. Pesanan seorang bayer dari luar negeri harus diselesaikan pada hari yang telah ditentukan.Â
Maka, kami harus lembur hingga beberapa jam. Saat kerja lewat waktu hingga pukul 22:00 sampai pukul 23:00 malam.
Keesokan harinya harus masuk kembali seperti sedia kala.
Seperti pada waktu itu, saya beraktivitas sbagai hari biasa. Pergi pagi, dengan harapan pulang tepat waktu pukul tiga sore.
Namun, berhubung pabrik hendak mengirim barang, jadi bagian setrika baju dikejar divisi packing. Sehingga mau tidak mau harus lembur.