Mohon tunggu...
Yuli Anita
Yuli Anita Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jangan pernah berhenti untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ketika Listrik Kami Tiba-Tiba Diblokir

26 Maret 2022   13:20 Diperbarui: 26 Maret 2022   16:14 2473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meteran listrik. Sumber gambar: Kompas.com

Atas saran beberapa saudara sejak dua bulan yang lalu kami melakukan migrasi dari listrik pasca bayar ke prabayar untuk rumah keluarga yang berada persis di sebelah rumah saya.

Rumah ini sesekali dikontrakkan. Karena kondisinya yang kurang begitu bagus, sejak pandemi belum ada pengontrak yang masuk. Akibatnya tagihan listrik yang harus kami bayar dobel tiap bulannya, sehingga kami kadang lupa membayar listrik rumah tersebut tepat pada waktunya.

Setelah dipertimbangkan segala sesuatunya akhirnya migrasi dari listrik pasca bayar ke prabayar segera dilakukan.

Beda listrik pasca bayar dan prabayar

Sesuai namanya, listrik pascabayar berarti kita memakai listrik dulu, dicatat pemakaiannya berapa, baru kita membayar. Sedangkan listrik prabayar berarti kita membeli voucher listrik dulu, baru menggunakannya. Seperti mengisi pulsa HP.

Mana yang lebih menguntungkan? Listrik prabayar atau pasca bayar?

Listrik prabayar maupun pasca bayar mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Meteran listrik pasca bayar, sumber gambar: rumah.com
Meteran listrik pasca bayar, sumber gambar: rumah.com

Kelebihan listrik prabayar:

1. Pelanggan bisa mengontrol penggunaan listrik
2. Penggunaan listrik bisa disesuaikan dengan belanja bulanan
3. Tak ada biaya keterlambatan maupun biaya beban

Kekurangan listrik prabayar:

1. Alat meteran mudah rusak karena sering disentuh saat mengisi token
2. Tak bisa isi ulang di waktu tertentu, pukul 23.00-02.00 WIB
3. Harus sering mengontrol sisa pulsa untuk berjaga-jaga

Kelebihan Listrik pasca bayar:

1. Bisa menggunakan listrik sepuasnya tanpa takut pulsa habis
2. Tak perlu repot isi ulang pulsa listrik
3. Listrik tidak akan padam kecuali jika ada gangguan

Kekurangan Listrik pasca bayar:

1. Penggunaan bisa jadi lebih boros karena tidak terkontrol.
2. Ada denda keterlambatan pembayaran
3. Ada beban biaya admin dan pajak bulanan.

Nah, baru sebulan menggunakan listrik prabayar tiba-tiba kami menghadapi masalah.

Ketika sudah muncul bunyi dan lampu merah berkedap-kedip pertanda pulsa listrik harus segera diisi, kami segera berusaha mengisi lewat mobile banking.

Setelah kode- kode dimasukkan ternyata keluar pemberitahuan bahwa listrik kami diblokir. Waduh.. Apa pula ini...?

Pemberitahuan blokir, dokumentasi pribadi
Pemberitahuan blokir, dokumentasi pribadi
Kami segera menghubungi teman-teman yang menggunakan listrik prabayar barangkali pernah menghadapi masalah serupa.

Jawabannya bermacam macam. Ada yang mengatakan karena pulsa listrik tidak segera diisi, karena ada tunggakan, dan banyak lagi penyebabnya.

Tapi intinya adalah segera mengadu ke PLN, biar segera ditangani.

"Lewat telponkah?" tanya saya.

"Jangan Bu, datangi saja.. Kan dekat, kalau lewat telpon biasanya agak lama," kata teman saya.

Entah benar atau tidak,tetapi karena lokasi pengaduan tidak begitu jauh, sepulang sekolah saya langsung ke kantor PLN. 

Saat itu listrik di rumah sebelah sudah mati.

Sampai di PLN saya diminta menuliskan nomor pelanggan oleh satpam, juga keluhannya. Kami diminta menunggu sementara satpam tersebut yang masuk ke kantor. Ya, karena masih PPKM, tidak boleh terlalu banyak orang yang masuk kantor.

Tak berapa lama satpam keluar lagi dengan membawa catatan kecil.

"Ibu, ada tunggakan biaya yang harus dipenuhi. Jika tunggakan dibayar, maka listrik sudah tidak diblokir," jelasnya.

"Oh ya? Berapa Pak?" tanya saya deg-deg an. Saya hanya ada uang seratus ribu saat itu.

"Ini Bu, 3.850 rupiah," jawab satpam tersebut sambil tersenyum.

Saya lihat catatannya. Benar, Rp 3.850! Betapa lega hati saya. 

"Tapi itu biaya apa, ya?" tanya saya.

Dengan singkat satpam menjelaskan bahwa itu adalah biaya pemakaian listrik yang belum terbayar saat kami pindah dari listrik pasca bayar ke lustrik prabayar.

Jadi jelasnya begini, misal petugas pencatat meteran listrik melakukan pencatatan pemakaian listrik tanggal 5 Januari, dan kami melakukan migrasi listrik tanggal 25 Januari maka biaya pemakaian listrik sejak tanggal 5 hingga 25 Januari belum terbayar. Itulah yang harus segera kami lunasi.

Sekecil apapun, biaya tersebut akan membuat listrik diblokir jika belum terbayar.

Sebenarnya saat mengurus migrasi hal ini sudah dijelaskan pada anak saya, tapi tidak disampaikan pada saya karena lupa. (Yang mengurus migrasi adalah anak saya) .

Segera kami membayar sisa tagihan tersebut ke swalayan terdekat, dalam waktu 30 menit kami sudah bisa mengisi pulsa listrik kembali.

Pada mulanya kami akan membayar memakai mobile banking, tapi menurut keterangan satpam juga jika lewat mobile banking perlu waktu sehari untuk membuka blokirnya.

Alhamdulillah setelah kami sampai di rumah, listrik rumah sebelah sudah kembali menyala seperti sediakala.

Pelajaran berharga yang bisa diambil dalam masalah ini adalah saat melakukan migrasi listrik kita harus teliti dengan informasi yang diberikan oleh pihak PLN.

Hal lain yang tak kalah penting, lebih baik menghubungi customer service langsung daripada lewat telepon. Meski hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut bahwa pengaduan langsung lebih cepat ditangani daripada lewat telpon, tak ada salahnya hal tersebut dijadikan bahan pertimbangan.

Demikian sedikit pengalaman saya ketika menggunakan listrik prabayar.

Semoga bermanfaat dan selamat berakhir pekan...:)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun