"Jangan Bu, datangi saja.. Kan dekat, kalau lewat telpon biasanya agak lama," kata teman saya.
Entah benar atau tidak,tetapi karena lokasi pengaduan tidak begitu jauh, sepulang sekolah saya langsung ke kantor PLN.Â
Saat itu listrik di rumah sebelah sudah mati.
Sampai di PLN saya diminta menuliskan nomor pelanggan oleh satpam, juga keluhannya. Kami diminta menunggu sementara satpam tersebut yang masuk ke kantor. Ya, karena masih PPKM, tidak boleh terlalu banyak orang yang masuk kantor.
Tak berapa lama satpam keluar lagi dengan membawa catatan kecil.
"Ibu, ada tunggakan biaya yang harus dipenuhi. Jika tunggakan dibayar, maka listrik sudah tidak diblokir," jelasnya.
"Oh ya? Berapa Pak?" tanya saya deg-deg an. Saya hanya ada uang seratus ribu saat itu.
"Ini Bu, 3.850 rupiah," jawab satpam tersebut sambil tersenyum.
Saya lihat catatannya. Benar, Rp 3.850! Betapa lega hati saya.Â
"Tapi itu biaya apa, ya?" tanya saya.
Dengan singkat satpam menjelaskan bahwa itu adalah biaya pemakaian listrik yang belum terbayar saat kami pindah dari listrik pasca bayar ke lustrik prabayar.