Korupsi seolah sudah menjadi perilaku yang berurat dan berakar dan kiranya butuh kesungguhan untuk memberantasnya. Betapa besar kerugian yang diakibatkan oleh korupsi. Karena nafsu untuk memperkaya diri sendiri sampai akhirnya merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 adalah 37 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara. Index ini berada di kisaran nilai 0 sampai dengan 100. Semakin mendekati nol berarti semakin korup dan semakin mendekati 100 negara tersebut semakin bersih.
Sementara di sisi lain Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 mencapai kenaikan dari 3.84 di tahun 2020 menjadi sebesar 3,88 di tahun 2021. Index ini dihitung pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk anti korupsi semakin meningkat.
Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
Satu media yang sangat efektif untuk mengikis budaya korupsi adalah media pendidikan. Mengapa? Sebagaimana diketahui pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang.Â
Melalui jalur pendidikan diharapkan terjadi penanaman karakter anti korupsi, sehingga terjadi perubahan perilaku siswa, dari membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi.
Dalam pelaksanaannya pembentukan karakter anti korupsi di sekolah disesuaikan dengan tahap perkembangan usia anak. Pembentukan karakter pada usia PAUD, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi tentunya mempunyai cara yang berbeda-beda.
Ada sembilan nilai-nilai anti korupsi yang ditanamkan di sekolah yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, sederhana, dan adil.
pembiasaan baik dan keteladanan.
Melaksanakan pendidikan anti korupsi di sekolah tidak berarti membuat mata pelajaran tersendiri, tapi bisa dengan mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi tersebut dalam materi pembelajaran yang memungkinkan. Pendidikan anti korupsi juga bisa dilaksanakan lewat kegiatan ekstra kurikuler, OSIS, juga