5. Atang Latief (Bank Indonesia Raya)
6. Lidia Muchtar dan Omar Putihrai (Bank Tamara)
7. Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta)
8. Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa)
9. Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari)
10. Fadel Muhammad (Bank Intan)
11. Baringin MH Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa)
12. Trijono Gondokusumo (bank Putera Surya Perkasa)
13. Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata)
14. I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken)
15. Tarunojo Nusa dan David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)
Dari kelima belas obligor yang belum menerima SKL tersebut, total duit negara yang ada sama mereka masih sekitar 37 triliun rupiah (silahkan koreksi gue kalau salah). Tapi poinnya adalah mereka-mereka ini yang seharusnya di buru oleh KPK, kalau perlu di paksa dengan segala macam cara agar mau mengembalikan yang mereka pinjam kepada negara dalam bentuk apapun.