Karena sudah banyak yang membahas tentang terorisme dari sudut pandang politik, hukum, pertahanan dsbnya, maka saya pengen membahas dari sudut pandang hukum Islam.Saya cuma bahas permukaannya saja karena pembahasan bisa panjang sekali.
Mungkin banyak yang mengira bahwa apa yang teroris itu lakukan adalah bagian dari Jihad namun tentu saja banyak yang sudah tahu bahwa terorisme bukanlah jihad.
Pertama saya mau bahas tentang jihad itu sendiri. Jihad menurut Imam Raghib Al Isfahani dibagi dalam 3 tipe, yaitu:
1. Berjuang melawan musuh yang jelas
2. Berjuang melawan godaan setan
3. Berjuang untuk diri sendiri (melawan hawa nafsu dan sebagainya)
Bentuk jihad sendiri menurut Nabi Muhammad SAW adalah:
- Jihad Al Akbar: Jihad untuk mensucikan diri sendiri
- Jihad Al Saghrir: Jihad untuk melindungi hak sendiri dan orang lain
Beberapa cendekia Muslim modern juga ada yang menunjuk kepada Jihad al tajdid yaitu jihad atau berjuang untuk membangkitkan atau memperbaharui Muslim yang lebih modern.
Jadi simplenya jihad sendiri merupakan perjuangan intelektual dalam kehidupan sehari-hari seperti bekerja, belajar, menolong orang lain, dan lain-lain
Jihad yang berkaitan dengan berperang lebih baik disebut dengan 'Qital'/Perang. Karena sifatnya yang merusak dan berpotensi besar dalam menghilangkan nyawa seseorang atau lebih, maka dalam Al-Quran sudah diatur batasan-batasan dalam melakukan Qital.
"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Surah Al-Anfal ayat 61] dan pembatas berikutnya adalah "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Surah Al-Baqarah ayat 190)
Lantas, bagaimana hukum Islam dalam menyikapi terorisme? Terorisme dalam hukum Islam disebut sebagai 'Hirabah'. Hirabah adalah suatu tindakan oleh kelompok atau individu yang mengakibatkan kekacauan, ketakutan/teror, dan mencegah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik.
Target para pelaku teror lazimnya adalah masyarakat sipil tidak bersenjata termasuk perempuan dan anak-anak. Pelarangan untuk menyerang wanita dan anak-anak dapat dilihat dari hadith Ibnu Umar.
Hirabah dilarang dalam Islam dan pantas dihukum. Mempromosikan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok yang berbeda adalah suatu tindakan yang tidak terpuji. Kaum non-muslim (dzimmi) pun juga tidak boleh diperangi, dibunuh, dicelakai kecuali apabila mereka dengan terang-terangan memerangi, membunuh, dsbnya kepada Islam (kafir Harbi).
Jika demikian yang terjadi maka dapat dilakukan jihad untuk membela diri sesuai dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadith (beberapa sudah dipaparkan di atas).
Yang menjadi ironi adalah para pelaku teror beranggapan bahwa apa yang mereka laksanakan adalah suatu tindakan Jihad di jalan Allah padahal apa yang mereka lakukan adalah suatu tindakan kriminal yang sangat dilarang dalam Islam.
Kesimpulannya, menurut saya tidak ada istilah 'Islam Terrorism' namun saya tidak menyangkal bahwa ada yang namanya 'Muslim Terrorist' dan mereka adalah Muslim yang tersesat. Dari banyaknya kejadian terorisme yang dilakukan dengan mengatasnamakan Islam, menurut saya ada yang salah dengan beberapa orang yang mengajar maupun yang menerima ajaran Islam.
Islam adalah agama yang suci namun sayangnya masih banyak yang tidak memahami konteks-konteks maupun memelintir makna-makna yang sudah dipaparkan dalam Al-Quran. Tugasnya adalah dengan memberikan ajaran ilmu agama yang baik dan benar dari sumber yang baik dan benar pula, pendidikan yang bagus, ajaran moral yang baik, dan kesejahteraan ekonomi untuk masyarakat pula.
Demikian tulisan singkat saya, apabila ada kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf. Diskusi sangat welcome sekalian belajar juga :)
Sumber:
- Al-Quran
- Guirard, Jim "Hirabah versus Jihad: Rescuing Jihad from The al Qaeda Blasphemy" The American Muslim
- Dr. Robert D. Crane "Hirabah versus Jihad" Islamic Research Foundation
- Video Professor Ahmad Abdalla "Onepath Network: Does Jihad means Terrorism?"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H