Karena sudah banyak yang membahas tentang terorisme dari sudut pandang politik, hukum, pertahanan dsbnya, maka saya pengen membahas dari sudut pandang hukum Islam.Saya cuma bahas permukaannya saja karena pembahasan bisa panjang sekali.
Mungkin banyak yang mengira bahwa apa yang teroris itu lakukan adalah bagian dari Jihad namun tentu saja banyak yang sudah tahu bahwa terorisme bukanlah jihad.
Pertama saya mau bahas tentang jihad itu sendiri. Jihad menurut Imam Raghib Al Isfahani dibagi dalam 3 tipe, yaitu:
1. Berjuang melawan musuh yang jelas
2. Berjuang melawan godaan setan
3. Berjuang untuk diri sendiri (melawan hawa nafsu dan sebagainya)
Bentuk jihad sendiri menurut Nabi Muhammad SAW adalah:
- Jihad Al Akbar: Jihad untuk mensucikan diri sendiri
- Jihad Al Saghrir: Jihad untuk melindungi hak sendiri dan orang lain
Beberapa cendekia Muslim modern juga ada yang menunjuk kepada Jihad al tajdid yaitu jihad atau berjuang untuk membangkitkan atau memperbaharui Muslim yang lebih modern.
Jadi simplenya jihad sendiri merupakan perjuangan intelektual dalam kehidupan sehari-hari seperti bekerja, belajar, menolong orang lain, dan lain-lain