Mohon tunggu...
Narayuga Prajna
Narayuga Prajna Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Pemuda

Sedang berlatih menulis sembari sesekali menengok isu-isu terkini seputar politik dan video game

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terorisme, Jihad atau Bukan?

16 Mei 2018   20:00 Diperbarui: 16 Mei 2018   20:01 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jihad yang berkaitan dengan berperang lebih baik disebut dengan 'Qital'/Perang. Karena sifatnya yang merusak dan berpotensi besar dalam menghilangkan nyawa seseorang atau lebih, maka dalam Al-Quran sudah diatur batasan-batasan dalam melakukan Qital.

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Surah Al-Anfal ayat 61] dan pembatas berikutnya adalah "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Surah Al-Baqarah ayat 190)

Lantas, bagaimana hukum Islam dalam menyikapi terorisme? Terorisme dalam hukum Islam disebut sebagai 'Hirabah'. Hirabah adalah suatu tindakan oleh kelompok atau individu yang mengakibatkan kekacauan, ketakutan/teror, dan mencegah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik.

Target para pelaku teror lazimnya adalah masyarakat sipil tidak bersenjata termasuk perempuan dan anak-anak. Pelarangan untuk menyerang wanita dan anak-anak dapat dilihat dari hadith Ibnu Umar.

Hirabah dilarang dalam Islam dan pantas dihukum. Mempromosikan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok yang berbeda adalah suatu tindakan yang tidak terpuji. Kaum non-muslim (dzimmi) pun juga tidak boleh diperangi, dibunuh, dicelakai kecuali apabila mereka dengan terang-terangan memerangi, membunuh, dsbnya kepada Islam (kafir Harbi).

Jika demikian yang terjadi maka dapat dilakukan jihad untuk membela diri sesuai dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadith (beberapa sudah dipaparkan di atas).

Yang menjadi ironi adalah para pelaku teror beranggapan bahwa apa yang mereka laksanakan adalah suatu tindakan Jihad di jalan Allah padahal apa yang mereka lakukan adalah suatu tindakan kriminal yang sangat dilarang dalam Islam.

Kesimpulannya, menurut saya tidak ada istilah 'Islam Terrorism' namun saya tidak menyangkal bahwa ada yang namanya 'Muslim Terrorist' dan mereka adalah Muslim yang tersesat. Dari banyaknya kejadian terorisme yang dilakukan dengan mengatasnamakan Islam, menurut saya ada yang salah dengan beberapa orang yang mengajar maupun yang menerima ajaran Islam.

Islam adalah agama yang suci namun sayangnya masih banyak yang tidak memahami konteks-konteks maupun memelintir makna-makna yang sudah dipaparkan dalam Al-Quran. Tugasnya adalah dengan memberikan ajaran ilmu agama yang baik dan benar dari sumber yang baik dan benar pula, pendidikan yang bagus, ajaran moral yang baik, dan kesejahteraan ekonomi untuk masyarakat pula.

Demikian tulisan singkat saya, apabila ada kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf. Diskusi sangat welcome sekalian belajar juga :)

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun