Mohon tunggu...
Anni Afifah
Anni Afifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bayarkan Upah Orang yang Bekerja Kepadamu agar Tidak Dimusuhi Allah di Hari Akhir

25 Februari 2018   14:27 Diperbarui: 25 Februari 2018   15:55 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Upah sendiri dalam UU 13/2003 pasal 1 angka (30) adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjungan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah/akan dilakukan.

Sedangkan dalam bahasa Arab sering disebut dengan Ajrun/Ajran yang memiliki arti memberi hadiah/upah. Sebenarnya kata Ajran mengandung dua arti yakni balasan atas pekerjaan dan pahala. Jadi upah dalam islam adalah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan akhirat.

            Sedangkan menurut istilah para ulama fiqih mengalami perbedaan pendapat dalam mendefinisikan Ajran :

  • Ulama Hanafiyah
  • Akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti
  • Ulama Asy-Syafi'iyah
  • Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu yang mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu
  • Ulama Malikiyah dan Hambaliyah
  • Menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti

Dasar Hukum Upah Dalam Al-Quran

  • Q.S Az Zukhruf ayat 32
  • "apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".
  • Q.S Ath-Thalaq ayat 6
  • "Jika mereka telah menyusukan anakmu maka berilah upah mereka".
  • Q.S Al-Qashash ayat 26
  • "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakkua ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

            Upah seorang pekerja harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjaannya, menunda-nunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran islam, sebab dalam perbuatan aniaya.

            Dalam sebuah hadits dikatan :

"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SWT berfirman : ada tiga golongan (orang) yang aku (Allah) musuhi (perang) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya."
 (HR. Bukhori).

            Dalam hadits di atas disebutkan bahwasanya seseorang yang tidak membayarkan atau memberikan imbalan (upah) yang telah diselesaikan oleh orang yang bekerja untuknya akan dimusuhi oleh Allah SWT kelak di hari akhir atau hari qiyamat. Artinya hal tersebut dilarang oleh Allah di Akhirat saja akan dimusuhi apalagi masih di dunia.

            Lalu agar terhindar dari hal tersebut kita harus membayarkan setiap apa yang dikerjakan orang untuk kita dengan ketentua-ketentuan  dalam islam. Lalu bagaimanakah penentuan pemberian upah dalam islam?. Yaitu dengan cara adil atau sesuai dengan apa yang telah dikerjakan.

            "Prinsip dasar dalam melakukan akad ialah keadilan".

Dan juga memenuhi rukun dan syarat upah mengupah :

  • Pengupah dan pekerja, mereka haruslah orang yang mumayyiz tapi tidak disyaratkan baligh. Kmudian adanya kerelaan dari kedua belah pihak
  • Shigot (ijab qobul), pernyataan dan persetujuan dari kedua belah pihak
  • Upah dan imbalan, pembayaran upah boleh dalam bentuk uang ataupun barang yang diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak
  • Adanya kemanfaatan, pekerjaan tersebut harus memiliki kemanfaatan
  • Mensegerakan membayar upah, pembayaran upah harus segera dilakukan sesuai dengan waktu yang telah dijanjiakan antara kedua belah pihak
  • "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun