Mohon tunggu...
yu fita
yu fita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hukum dalam negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim: Tuntut Haknya dan Berikan Kewajibannya

4 September 2024   01:10 Diperbarui: 4 September 2024   01:37 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim: Tuntut kewajibannya dan berikan haknya

Sepintas terbayangkan suatu masa disaat Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan mengedepankan hukum. Ketika Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera. Menjadi bangsa yang mengerti pentingnya keadilan. Ketika semua elemen bangsa bersama-sama memikirkan bagaimana rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan tanpa menjual tanah dan rumah. Bagaimana pedagang kecil di pasar tidak tertindas oleh kaum kapitalisme. Sebagai masyarakat yang peduli keadilan pemikiran kritis tentang itu sudah cukup sering diucapkan.   

Tentunya, setiap orang memiliki harapan kalau nantinya Indonesia bisa menjadi salah satu negara dengan kualitas hukum terbaik. Berkaitan dengan itu, keadilan menjadi satu faktor terpenting yang berpengaruh dengan kualitas hukum dan kesejahteraan negara. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang ditegakkan oleh hakim. 

Hakim merupakan profesi penegak hukum yang bertugas menentukan keadilan kepada pihak yang berperkara. Tuntutan kepada hakim untuk selalu independent, berintegritas dan imparsial terus dilakukan agar keadilan dapat berjalan dengan baik. Kewajiban hakim akan terus dipantau oleh semua orang. Namun sebagai warga negara apakah anda pernah berpikir bahwa selain menjalankan kewajibannya, seorang hakim juga harus mendapatkan haknya ? 

Tidak seimbang rasanya jika kewajiban seorang hakim selalu dituntut, putusan yang dikeluarkan harus selalu adil, akan tetapi haknya masih saja diabaikan. Adapun hak yang dimaksud adalah terhindar dari segala bentuk ancaman, gangguan dan hinaan atau biasa disebut dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).

Profesi hakim merupakan jabatan terpenting dalam penegakan hukum, tetapi hakim masih banyak mendapatkan PMKH baik yang berbentuk ancaman, gangguan maupun hinaan. kita sadar bahwa hakim adalah penentu keadilan dan memiliki pengaruh terhadap negara. Keadian akan sulit didapat jika penegak keadilannya masih tidak terlindungi dan masih saja mendapatkan PMKH dari macam-macam pihak. 

PMKH yang dimaksud bisa dilakukan oleh siapa saja baik kalangan masyarakat biasa, para pihak yang berperkara, pejabat, dilansir dalam salah satu laman pada  tahun 2023 terdapat 118 kasus dugaan PMKH secara nasional yang ditangani oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Karena itu, hakim diharapkan terus dilindungi, dijaga, diberikan keamanan yang maksimal, dan dilakukan upaya pencegahan dari PMKH agar selalu mampu berintegritas, independen dan imparsial.

  • Hakim dan lembaga peradilan di Indonesia 

Berbeda dengan Amerika, hakim di Indonesia masih banyak mengalami PMKH yang berbentuk ancaman, gangguan, hinaan saat masih bersidang di pengadilan. Menurut keterangan KY kota palembang, pengamanan hakim di pengadilan masih minim, petugas masih belum sigap mengecek semua orang yang masuk ke ruang sidang, meja hakim tidak dibatasi oleh apapun sehingga potensi PMKH mudah saja terjadi. 

Dalam prosesnya ketika hakim menangani perkara dalam persidangan, dan ditemukan jenis perkara yang besar dan rumit, pastinya ancaman yang datang akan semakin banyak, bukan hanya itu bahkan tekanan pun terus diterima hakim. Idealnya, seharusnya ada kebijakan dan perhatian lebih untuk melindungi hakim ketika menangani perkara yang besar dan rumit.  Hal itu bisa dilihat dari pernyataan "Hakim kalau kasus besar pasti ada tekanan" Ujar Mukti. Pada kasus yang lebih besar dan rumit para hakim lebih berpotensi mendapatkan PMKH. 

Maka pemerintah harus lebih memperhatikan hakim ketika sedang memproses perkara itu. Cara seperti ini membantu mengeluarkan hakim dari zona ancaman atau PMKH. Dapat dipastikan bahwa hakim tidak hanya dituntut kewajibannya akan tetapi diberikan juga haknya. Maka dengan demikian tidak sulit lagi menjadikan hakim profesional, berintegritas, independent dan imparsial dengan lebih cepat. Pada saat hakim terhindar dari PMKH, semoga keadilan di Indonesia dapat menjadi lebih baik, maju dan berkualitas. 

  • Belajar dari Amerika

Di Indonesia, jaminan perlindungan kepada profesi hakim masih belum seperti Amerika. Menurut forum diskusi salah satu kegiatan klinik hukum Universitas Sriwijaya yang menjelaskan tentang keamanan hakim di Amerika, pengadilan disana dijalankan dengan penuh protokol keamanan. 

Bahkan dalam aturannya, para pihak yang berperkara, pengacara, jaksa, pengunjung dan juri ditempatkan jauh dari meja hakim, mereka- mereka yang masuk ke persidangan harus menjalani pemeriksaan oleh petugas secara ketat. Posisi petugas yang begitu sigap berdiri di ruang sidang guna menjaga ketertiban sidang dan mencegah proses sidang serta hakim dari gangguan apapun. 

sebelumnya KY juga sudah memberikan perhatian tentang keresahan akan PMKH ini, sehingga KY mengikuti seminar Seminar internasional yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait strategi penyusunan model dan sistem keamanan hakim dan persidangan, serta rekomendasi tentang sistem perlindungan hakim dan persidangan dengan mengedepankan prinsip independensi dan  integritas.

Hadir sebagai narasumber Aaron LucoffiI (Resident Legal Advisor - USDOJ OPDAT Malaysia), John R. Seagreaves (US Marshals Service Amerika Serikat) yang menjelaskan bahwa sebelum melakukan persidangan, para petugas benar-benar mengecek seluruh anggota dan pengunjung persidangan, mengidentifikasi senjata tajam dan alat-alat lainnya yang diduga berbahaya dengan tujuan agar hakim terhindar dari PMKH. 

Berkaca dari pengadilan US Marshal semoga dapat membuat hakim di indonesia terhindar dari PMKH. Dengan begitu maka integritas, independensi dan imparsial hakim akan semakin meningkat,  sehingga keadilan di indonesia memiliki bentuk tersendiri dalam transformasi keadilan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun