Mohon tunggu...
yu fita
yu fita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hukum dalam negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim: Tuntut Haknya dan Berikan Kewajibannya

4 September 2024   01:10 Diperbarui: 4 September 2024   01:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahkan dalam aturannya, para pihak yang berperkara, pengacara, jaksa, pengunjung dan juri ditempatkan jauh dari meja hakim, mereka- mereka yang masuk ke persidangan harus menjalani pemeriksaan oleh petugas secara ketat. Posisi petugas yang begitu sigap berdiri di ruang sidang guna menjaga ketertiban sidang dan mencegah proses sidang serta hakim dari gangguan apapun. 

sebelumnya KY juga sudah memberikan perhatian tentang keresahan akan PMKH ini, sehingga KY mengikuti seminar Seminar internasional yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait strategi penyusunan model dan sistem keamanan hakim dan persidangan, serta rekomendasi tentang sistem perlindungan hakim dan persidangan dengan mengedepankan prinsip independensi dan  integritas.

Hadir sebagai narasumber Aaron LucoffiI (Resident Legal Advisor - USDOJ OPDAT Malaysia), John R. Seagreaves (US Marshals Service Amerika Serikat) yang menjelaskan bahwa sebelum melakukan persidangan, para petugas benar-benar mengecek seluruh anggota dan pengunjung persidangan, mengidentifikasi senjata tajam dan alat-alat lainnya yang diduga berbahaya dengan tujuan agar hakim terhindar dari PMKH. 

Berkaca dari pengadilan US Marshal semoga dapat membuat hakim di indonesia terhindar dari PMKH. Dengan begitu maka integritas, independensi dan imparsial hakim akan semakin meningkat,  sehingga keadilan di indonesia memiliki bentuk tersendiri dalam transformasi keadilan yang berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun