Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Former Expert Staff at House of Representatives of The Republic of Indonesia

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Dimensi Patung Selamat Datang

17 Agustus 2024   07:06 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun jika kita melihat dari kacamata undang-undang cagar budaya, di dalam Pasal 12 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya  diatur mengenai masalah kepemilikan dan/atau penguasaan benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya, namun tetap memerhatikan fungsi sosial, dan juga telah memenuhi kebutuhan negara. Apa yang dimaksud dengan ¨memenuhi kebutuhan negara¨? Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Cagar Budaya dikatakan:

Yang dimaksud dengan ´telah memenuhi kebutuhan negara´ adalah apabila negara sudah memiliki Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya yang jumlah dan jenisnya secara nasional telah tersimpan di museum Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta di situs tempat ditemukannya.

Artinya, Jika benda cagar budaya tertentu berada dalam jumlah yang cukup besar sehingga negara dapat memenuhi semua kebutuhan publik tanpa harus memonopoli kepemilikannya, maka kepemilikan oleh individu dan/atau entitas swasta dapat dipertimbangkan.

Hal krusial lainnya yang luput dari pandangan kita adalah mempertanyakan untuk menelaah lebih dalam tujuan pembuatan monumen tersebut. Apakah terdapat bukti historis yang menjelaskan bahwa ada tujuan pengambilan bagian dari para pendahulu kita terkait pembuatan patung tersebut untuk kemudian dijadikan milik pribadi, yang kemudian kepemilikan pribadi tersebut diharapkan dapat menghasilkan profit material-finansial bagi pemegang hak tersebut? Sejarah resmi yang kita peroleh bahwa tujuan pembangunan monumen Selamat Datang semata-mata untuk menggambarkan keterbukaan bangsa Indonesia menyambut para atlet Asian Games yang datang dari berbagai negara. Tidak ada motif meraih profit dari pengerjaan patung tersebut, sebagaiamana yang biasa terjadi ketika suatu kelompok sedang mengerjakan proyek pembuatan suatu karya cipta demi memperoleh manfaat ekonomi. Disamping itu pula, pada masa negeri ini baru merdeka, Soekarno selalu mendorong para seniman untuk membuat karya yang berorientasi pada nasionalisme bangsa.

Jika melihat penciptaan suatu karya dari sisi tujuan, suatu karya dapat diciptakan untuk dimiliki secara pribadi, namun dapat juga untuk tujuan lainnya. Sebagai contoh, suatu karya dicipta untuk dimiliki kepada pihak lain karena adanya ikatan transaksional, ataupun karya tersebut dimaksudkan untuk identitas kolektif bangsa sebagaimana tujuan dari pembuatan Patung Selamat Datang ini. Ketika Edhi Sunarso mengatakan bahwa patung yang dirancangnya berdasarkan sketsa yang dibuat oleh Henk Ngantung, secara pragmatika bahasa, Edhie mengakui Henk Ngantung sebagai pihak yang membuat sketsa. Perihal pertanyaan terkait hubungan antara pencipta dan ciptaannya pernah saya singgung  dalam tulisan berjudul Tato dan Identitas Individu.

Kasus ini menunjukkan tantangan yang muncul ketika warisan budaya yang memiliki makna historis berhadapan dengan kepentingan komersial. Latar belakang sejarah, status cagar budaya yang melekat, dan eksistensi undang-undang cagar budaya kurang menjadi perhatian di pengadilan terkait sengketa hak cipta Patung Selamat Datang ini. Amat disayangkan karena monumen tersebut hanya dipandang dalam spektrum kemanfaatan ekonomi suatu kelompok saja, dan melupakan tujuan dibangunnya tugu tersebut sebagai simbol kebanggaan suatu bangsa yang diwariskan oleh para pendahulu kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun