Mohon tunggu...
Yudistira Pratama
Yudistira Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - Sang Pemimpi(n)

Lantang tanpa suara!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apasih Enaknya Jadi Pegawai Negeri?

23 Maret 2020   08:09 Diperbarui: 23 Maret 2020   08:10 12754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS--topcareer.id

Bagi kalangan yang belum terlalu mengenal lebih dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin sering bertanya - tanya apasih enaknya jadi PNS?

Pertanyaan ini tentu berbeda dengan kalangan yang sudah cukup mengenal profesi PNS baik itu karena keluarganya yang berprofesi sebagai PNS ataupun karena cari tahu sendiri melalui mesin pencari google dan sumber informasi lainnya yang sejenis.

Pada artikel ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman untuk menjawab pertanyaan terkait Apasih enaknya jadi PNS? selain itu artikel ini juga dimaksudkan untuk membantu meyakinkan teman - teman yang punya cita - cita mau jadi PNS, yang kebetulan dua tahun belakangan ini pemerintah telah membuka keran moratorium penerimaan PNS bagi masyarakat yang ingin mengabdikan dirinya menjadi seorang Abdi Negara.

Berikut ulasannya :

1. Pendapatan yang stabil

Hal yang paling pertama dan sering menjadi jawaban setiap Pegawai Negeri ketika ditanya apasih enaknya jadi PNS? yakk... jawaban yang pasti berada diurutan pertama adalah pendapatan yang relatif stabil.

Ketika seseorang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS) disaat itu juga masa kerjanya sudah mulai dihitung dan akan mendapatkan gaji setiap bulannya.

Memang gaji seorang Pegawai Negeri Sipil tidak begitu besar, bagi PNS lulusan Strata 1 dengan masa kerja 0 tahun gaji yang akan ia terima adalah sebesar Rp. 2.579.400,- akan tetapi besaran gaji ini setiap 2 tahun sekali akan mengalami kenaikan secara berkala setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan.

Selain itu di dalam besaran gaji PNS tersebut juga akan bertambah sebesar 5% dari gaji pokok ketika seorang PNS sudah beristri/bersuami. Untuk seorang PNS yang memiliki anak kandung ataupun anak angkat akan diberikan tambahan sebesar 2% dari gaji pokok maksimal untuk 3 orang anak.

Ketika seorang PNS menduduki suatu jabatan struktural mulai dari eselon IV.b hingga eselon I.a maka ia akan mendapatkan pula tunjangan jabatan yang akan terakumulasi menjadi jumlah total gaji yang ia terima.

Adapun besaran tunjangan jabatan struktural yang akan terakumulasi dengan gaji total adalah sebagai berikut :

Daftar Tunjangan Jabatan Struktural PNS--asnri.com
Daftar Tunjangan Jabatan Struktural PNS--asnri.com
Bagi kalian yang bingung eselon itu apa bisa diklik disini dan scrol pada bagian jabatan struktural.

2. Selain gaji, PNS akan menerima tunjangan

Pada bagian ini kebanyakan orang sering salah kaprah karena sering menganggap tunjangan itu sama dengan gaji, padahal keduanya jelas jauh berbeda.

Gaji PNS seluruh Indonesia dari sabang sampai merauke, dari level kelurahan sampai level kementerian semuanya sama tentunya disesuaikan dengan masa kerja, tunjangan Isteri/Suami/Anak, dan tunjangan jabatan struktural. 

Sedangkan tunjangan umumnya dikenal di berbagai daerah sebagai TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) ada pula yang menyebutnya sebagai TPP (Tunjangan Penambah Penghasilan), Tunjangan ini terpisah dengan gaji sebagaimana tunjangan Isteri/Suami/Anak, dan tunjangan jabatan struktural include didalamnya.

Jenis tunjangan ini berbeda - beda bergantung pada di instansi mana seorang PNS bertugas, kemampuan daerah dan kebijakan pimpinan (Kepala Daerah/Kepala lembaga kementerian/non kementerian)

Inilah yang menyebabkan tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta memiliki perbedaan yang signifikan dengan PNS yang ada di daerah - daerah lain di Indonesia. 

Jenis tunjangan ini pula bisa saja tidak diberikan di suatu daerah dikarenakan ketidakmampuan keuangan daerah tersebut dalam memberikan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) ataupun Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) .

3. Memiliki kesempatan yang besar untuk melanjutkan pendidikan

Salah satu enaknya jadi PNS adalah memiliki kesempatan yang besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Saat ini sudah banyak lembaga ataupun negara yang memberikan beasiswa khusus PNS yang memenuhi syarat untuk kuliah di dalam maupun luar Negeri seperti Pusbindiklatren Bappenas, KOICA, LPDP, dan lembaga penyedia beasiswa lainnya.

Selain beberapa lembaga pemberi beasiswa yang disebutkan di atas, Pemerintah Daerah tertentu biasanya juga menawarkan beasiswa dalam rangka pengembangan kualitas SDM Aparatur di wilayah kerjanya.

Skema bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ini dibagi menjadi dua yakni Tugas Belajar dan Ijin Belajar.

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam konteks tugas belajar ini, PNS dibiayai oleh institusi, entah itu pemerintah atau institusi lain yang berwenang baik dalam maupun luar negeri.

Dalam masa tugas belajar, seorang PNS akan melepas jabatan beserta seluruh hak yang melekat atas jabatannya itu dan tidak melaksanakan tugas sebagai seorang PNS seperti biasanya.

Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan atau mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas atau jabatannya sebagai seorang PNS.

Jadi, seseorang yang izin belajar tetap wajib masuk kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.

4. Setiap melaksanakan Perjalanan Dinas ditanggung oleh negara

Enaknya jadi PNS selanjutnya adalah ketika diharuskan untuk melakukan sebuah perjalan dinas ke daerah - daerah tertentu untuk menghadiri workshop, undangan, pelatihan, ataupun studi tiru semua akomodasi baik itu tiket pesawat, hotel, transportasi dari dan ke bandara ditanggung oleh negara.

Selain itu setiap harinya diberikan Uang Harian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi poin ini bukan untuk dijadikan sebagai ajang untuk menambah penghasilan yaa.. Setiap perjalanan dinas yang dilaksanakan adalah dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, menjalin kerja sama antar instansi, pengembangan SDM, maupun kegiatan kedinasan lainnya.

5. Mendapatkan Gaji ke - 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)

Besaran Gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS satu tahun sekali.

Sedangkan Tunjangan Hari Raya hanya meliputi gaji pokok yang diberikan kepada PNS satu tahun sekali.

Pemberian Gaji ke - 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini sebagai wujud penghargaan negara atas dedikasi Pegawai Negeri pun termasuk TNI & Polri.

6. Memiliki berbagai macam jenis cuti

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapatkan cuti bersama sesuai ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga memiliki berbagai jenis cuti lainnya berikut diantaranya :

Cuti Tahunan adalah cuti yang lamanya hingga 12 hari, dan apabila tidak diambil pada tahun tersebut dapat diambil pada tahun berikutnya sebanyak 18 hari, dan apabila tidak diambil dua tahun berturut - turut dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari.

Cuti Bersalin adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang baru saja melaksanakan persalinan. Cuti ini hanya dapat diberikan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, bagi para Pegawai Negeri Sipil wanita. Lamanya cuti bersalin yang diberikan adalah 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan. 

Cuti Besar adalah cuti yang diberikan bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun berturut-turut, berhak atas cuti selama 3 bulan dan tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti ini dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama dan dapat digunakan untuk melahirkan anak yang ke 4 (empat).

Cuti Sakit adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang sedang sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari, harus mengajukan cuti dengan melampirkan surat dokter dan paling lama 1 (satu) tahun dan bisa ditambah 6 (enam) bulan jika menurut dokter perlu. Sakit dikarenakan kecelakaan dalam tugas kewajibannya dan memerlukan perawatan berhak atas cuti sampai ia sembuh, kemudian untuk Gugur kandungan, berhak atas cuti sakit selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan surat dokter.

Cuti Alasan Penting adalah Cuti yang diberikan kepada PNS dikarenakan :

  • ibu, bapak, isteri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia.
  • salah seorang anggota keluarga yang disebut di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia tersebut.
  • melangsungkan perkawinan yang pertama;

Cuti diluar tanggungan negara pada dasarnya bukan merupakan hak. Karenanya, permintaan cuti di luar tanggungan negara ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas. 

7. Dana Pensiun

Satu hal lagi yang menjadi keuntungan bekerja sebagai PNS adalah mendapatkan dana pensiun ketika telah selesai menjalankan tugasnya (memasuki masa pensiun) ataupun mengundurkan diri dengan hormat sesuai aturan yang berlaku.

Pemberian dana pensiun ini besarannya bergantung pada pangkat dan golongan terakhir ketika seorang PNS dinyatakan pensiun, dana pensiun ini tidak hanya diberikan bagi PNS yang bersangkutan tetapi juga akan tetap diberikan kepada Suami/Isteri yang ditinggalkan karena meninggal dunia dengan besaran yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Mungkin itu beberapa hal enak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa saya bagi kepada para pembaca, walaupun beberapa dari hal - hal enak ini belum tentu merata dirasakan oleh PNS di daerah lainnya. 

Sebagai penutup dari tulisan ini ada sedikit pesan dari orang - orang yang sudah sepuh menjalani kehidupan sebagai seorang PNS, mereka selalu berpesan bahwa Kalo mau kaya jangan jadi Pegawai Negeri, profesi ini selalu menuntut pengabdian dan dedikasi tinggi.!

Pola pikir Birokrat tak serumit para teknokrat, penghasilan tak sefantastis kalangan konglomerat. Akan tetapi, Birokrat menepis asumsi minimnya generasi yang peduli terhadap nasib bangsa dan negeri ini - Yudistira Pratama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun