Skema bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ini dibagi menjadi dua yakni Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam konteks tugas belajar ini, PNS dibiayai oleh institusi, entah itu pemerintah atau institusi lain yang berwenang baik dalam maupun luar negeri.
Dalam masa tugas belajar, seorang PNS akan melepas jabatan beserta seluruh hak yang melekat atas jabatannya itu dan tidak melaksanakan tugas sebagai seorang PNS seperti biasanya.
Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan atau mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas atau jabatannya sebagai seorang PNS.
Jadi, seseorang yang izin belajar tetap wajib masuk kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
4. Setiap melaksanakan Perjalanan Dinas ditanggung oleh negara
Enaknya jadi PNS selanjutnya adalah ketika diharuskan untuk melakukan sebuah perjalan dinas ke daerah - daerah tertentu untuk menghadiri workshop, undangan, pelatihan, ataupun studi tiru semua akomodasi baik itu tiket pesawat, hotel, transportasi dari dan ke bandara ditanggung oleh negara.
Selain itu setiap harinya diberikan Uang Harian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Akan tetapi poin ini bukan untuk dijadikan sebagai ajang untuk menambah penghasilan yaa.. Setiap perjalanan dinas yang dilaksanakan adalah dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, menjalin kerja sama antar instansi, pengembangan SDM, maupun kegiatan kedinasan lainnya.
5. Mendapatkan Gaji ke - 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)