Perkawinan adalah institusi suci dalam Islam yang diatur dengan ketat oleh ajaran agama. Pertanyaan sering muncul apakah Islam memperbolehkan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama. Jawabannya kompleks dan menarik untuk dieksplorasi, dengan berbagai pandangan yang ada dalam tradisi Islam.
Syarat Menikah Beda Agama dalam Islam
Dalam Islam, konsep pernikahan antara seorang Muslim dengan orang non-Muslim, khususnya dengan seorang wanita dari ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), telah dibahas dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Pernikahan semacam itu diizinkan, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.
Salah satu ayat dalam Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks ini adalah Surah Al-Maidah (5:5), di mana Allah SWT berfirman:
"Hari ini segala yang baik telah dihalalkan bagimu. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Dan (halal pula) wanita-wanita yang mukminah dari golongan yang sebelum kamu, jika mereka telah hijrah kepada kamu, dengan membawa membawa ketundukan kepada Allah, serta jika mereka menjauhkan diri (dari penyembahan berhala) dan mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat dan tidak (melakukan) perbuatan-perbuatan yang tercela. Maka nikahilah mereka, setelah kamu memberikan maskawin mereka dengan yang semestinya, sebagai istri-istri yang halal bagi kamu, bukan sebagai wanita-wanita yang berzina atau sebagai mereka yang menjadikan jalinan perhubungan di luar nikah. Barangsiapa yang menginginkan kelebihan (selain dari yang demikian) maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas."
Dalam ayat ini, Allah memperbolehkan perkawinan antara seorang Muslim dengan wanita yang berasal dari ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), dengan syarat wanita tersebut adalah seorang mukminah yang taat kepada Allah SWT, menjauhi penyembahan berhala, melaksanakan ibadah, dan menjauhi perbuatan tercela.
Dengan demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan semacam itu dianggap sah dalam Islam:
Wanita tersebut harus beragama ahlul kitab: Wanita yang diizinkan untuk dinikahi oleh seorang Muslim harus berasal dari kalangan ahlul kitab, yaitu Yahudi atau Nasrani.
Mukminah yang taat: Wanita tersebut harus mukminah, yaitu memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT dan mengikuti ajaran agama yang diyakininya.
Tunduk kepada Allah: Wanita tersebut harus taat kepada Allah SWT dan menjalankan ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
Menjauhi perbuatan tercela: Wanita tersebut tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela menurut ajaran Islam.
Maskawin yang semestinya: Sebagai bagian dari proses pernikahan, seorang Muslim harus memberikan maskawin kepada wanita tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, perkawinan antara seorang Muslim dengan wanita dari ahlul kitab adalah hal yang diizinkan, asalkan wanita tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agama. Hal ini menunjukkan toleransi Islam terhadap perbedaan agama dan memberikan landasan bagi hubungan harmonis antara umat beragama yang berbeda. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun diizinkan, perkawinan beda agama tetap memerlukan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk memahami dan menghormati keyakinan agama masing-masing.
Penulis: Yudistira Alik, Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H