Maskawin yang semestinya: Sebagai bagian dari proses pernikahan, seorang Muslim harus memberikan maskawin kepada wanita tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, perkawinan antara seorang Muslim dengan wanita dari ahlul kitab adalah hal yang diizinkan, asalkan wanita tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agama. Hal ini menunjukkan toleransi Islam terhadap perbedaan agama dan memberikan landasan bagi hubungan harmonis antara umat beragama yang berbeda. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun diizinkan, perkawinan beda agama tetap memerlukan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk memahami dan menghormati keyakinan agama masing-masing.
Penulis: Yudistira Alik, Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H