Mohon tunggu...
Yudistira Alik
Yudistira Alik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa semester 3 Prodi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Islam Memperbolehkan Menikah Beda Agama? Ini Dia Syaratnya!

18 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 18 Mei 2024   20:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Maskawin yang semestinya: Sebagai bagian dari proses pernikahan, seorang Muslim harus memberikan maskawin kepada wanita tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Islam, perkawinan antara seorang Muslim dengan wanita dari ahlul kitab adalah hal yang diizinkan, asalkan wanita tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agama. Hal ini menunjukkan toleransi Islam terhadap perbedaan agama dan memberikan landasan bagi hubungan harmonis antara umat beragama yang berbeda. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun diizinkan, perkawinan beda agama tetap memerlukan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk memahami dan menghormati keyakinan agama masing-masing.


Penulis: Yudistira Alik, Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun